• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (5)

admin by admin
24 Agustus 2026
in Opini
0
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
157
SHARES
11.6k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Oleh: Furkan SH. M.H.

Furkan SH. M.H.


Pandangan
Para Ahli Hukum Tata Negara

BERITA TERKAIT

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

Problematika eksistensi Wakil Kepala Daerah ini telah banyak dibedah secara kritis oleh para pakar:

1. M. Ryaas Rasyid: Sebagai salah satu arsitek otonomi Daerah, Ryaas Rasyid menekankan bahwa desentralisasi sejatinya membutuhkan tata kelola eksekutif lokal yang terpusat dan efisien. Namun, dalam realitas politik, jabatan ini sering direduksi sekadar sebagai instrumen vote getter di masa kampanye, yang berujung pada peninggalan fungsi administrator setelah terpilih.

2.
Moh. Mahfud MD: Dari perspektif politik hukum tata negara, terdapat anomali konstitusional yang mendasar. Menurut Mahfud MD, karena dipilih langsung oleh rakyat, Wakil Kepala Daerah merasa memiliki mandat kekuasaanyang sama kuatnya. Namun, ketika hukum positif memang kas wewenang administratifnya, benturan politikantara Kepala Daerah dan Wakilnya menjadi suatu keniscayaan yang tak terhindarkan.
3. Bagir Manan: Beliau menekankan pentingnya efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan negara, di mana birokrasi Daerah harus berjalan dalam satu komando tunggal di bawah Kepala Daerah. Jika posisi Wakil Kepala Daerah hanya menimbulkan duplikasi perintah dan friksi, maka fungsi koordinasi tersebut sebenarnya sudah dapat ditutupi secara maksimal oleh peran Sekretaris Daerah.
4. Miriam Budiardjo: Jika ditelaah menggunakan teori kekuasaan dan wewenang, konflik terjadi ketika Wakil Kepala Daerah berupaya mengonversi kekuasaan (power) politik dari Pilkada menjadi kewenangan (authority) administratif. Menurut Budiardjo, kewenangan adalah kekuasaan yang telah dilembagakan oleh hukum. Karena sistem hukum administrasi menutup pintu artibusi wewenang tersebut, penyalurannya berubah menjadi konflik politik praktis.

Sikap Rakyat sebagai pemilik kedaulatan/Mandat

Pertanyaan sangat esensial dan menjadi muara dariseluruh diskursus ketatanegaraan kita. Dalam sistem demokrasi, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945,kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah hanyalah “penerima mandat” (mandataris), sedangkan rakyat adalah “pemberi mandat” (prinsipal).

Masalahnya, sering kali rakyat lupa atau tidak menyadari kekuatan dari kedaulatan yang mereka miliki setelah Pemilu/Pilkada usai. Agar sistem pemerintahan (termasuk otonomi daerah) berjalan sehat dan fenomena seperti pecahkongsi atau oligarki lokal dapat ditekan, rakyat sebagaipemilik kedaulatan harus memiliki sikap dan kesadaranberikut:

1. Mandat Bukanlah “Cek Kosong“

Sikap pertama yang harus ditanamkan adalah kesadaran bahwa memberikan suara di bilik suara bukanlah penyerahan kedaulatan secara mutlak, melainkan pemberian mandat bersyarat.

• Rakyat tidak boleh bersikap pasrah setelah memilih. Mandat itu diberikan dengan syarat bahwa kepala daerahharus menjalankan visi-misi dan amanat konstitusi.
• Jika penerima mandat melenceng, rakyat berhak dan wajib menuntut pertanggungjawaban politik maupun hukum.

2. Menjadi Pemilih Rasional (Menolak Klienelisme)

Seperti yang dibahas sebelumnya, salah satu perusak harmoni pemerintahan daerah adalah kuatnya pengaruh donatur politik (cukong) dan tim sukses. Hal ini subur karena masyarakat permisif terhadap politik uang (money politics).

• Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat harus bersikap rasional dengan menolak politik transaksional (serangan fajar, sembako politik).
• Ketika suara rakyat tidak bisa dibeli, calon pemimpin tidak perlu berutang budi pada cukong atau tim sukses, sehingga saat menjabat, mereka bisa fokus mengurus daerah, bukan membagi-bagi “kue” proyek birokrasi.

3. Bertindak sebagai Pengawas Aktif (Watchdog)

Rakyat tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika elite politik di daerah berseteru. Ketika terjadi “matahari kembar” atau pecah kongsi antara Kepala Daerah dan Wakilnya, rakyat harus:

• Kritis terhadap kinerja: Menuntut penyelesaian program kerja, bukan malah ikut-ikutan terbelah ke dalam faksi pendukung Bupati vs faksi pendukung Wakil Bupati yang justru melanggengkan konflik.
• Memanfaatkan transparansi: Aktif memantau penggunaan APBD dan kebijakan publik melalui portal-portal informasi atau media sosial pemerintah daerah.

4. Terlibat dalam Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation)

Kedaulatan rakyat dipraktikkan tidak hanya setiap 5 tahun sekali, tetapi setiap hari dalam proses perumusan kebijakan.

• Rakyat harus aktif mengawal kebijakan melalui ruang-ruang yang disediakan undang-undang, seperti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.
• Jika ada kebijakan yang merugikan (misalnya Perizinan tambang atau alih fungsi lahan yang merusak lingkungan), rakyat berhak melakukan advokasi, melayangkan protes, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

5. Mengedepankan Jejak Rekam, Bukan Sekadar Tokoh“Vote Getter”

Dalam menyikapi pasangan calon kepala daerah, rakyat harus lebih cerdas dari desain politik partai. Jika partai sengaja memasangkan tokoh yang hanya dijadikan vote getter (pendulang suara popularitas tapi tidak punya kapasitas tata negara), rakyat harus mengkritisinya. Pemilih harus menuntut kejelasan pembagian peran antara calon Kepala Daerah dan Wakilnya sejak masa debat kampanye.

Sebagai pemilik mandat, rakyat harus bergeser dari sekadar objek politik yang dirayu saat kampanye, menjadi subjekpolitik yang terus mengawasi, mengevaluasi, dan mengarahkan jalannya kekuasaan. Demokrasi dan otonomi daerah yang sehat hanya bisa terwujud jika masyarakat sipilnya kuat, kritis, dan berani bersuara.

6. Pencabutan Mandat

Dalam hukum tata negara, konsep “pencabutan mandat oleh rakyat” di tengah masa jabatan dikenal dengan istilah recall(penarikan kembali) atau pemakzulan (impeachment).

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, rakyat tidak memiliki instrumen hukum untuk mencabut mandat Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara langsung (misalnya melalui petisi massa atau demonstrasi yang serta-merta menggugurkan jabatan). Karena Indonesia menganut sistem pemerintahan daerah yang mendekati presidensialisme (eksekutif dipilih langsung dengan masa jabatan tetap/ fixed term), pencabutan mandat harus melalui mekanisme institusional yang sangat ketat.

Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pencabutan mandat (pemberhentian) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

1. Alasan Hukum Pencabutan Mandat (Pemberhentian)

Mandat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dicabut jika memenuhi unsur pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang, antara lain:

• Berhalangan tetap (meninggal dunia atau sakit parah).
• Mundur atas permintaan sendiri.
• Diberhentikan karena:
o Melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap/ inkracht).
o Terbukti melakukan korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
o Melanggar sumpah/janji jabatan (misalnya melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma etika dasar).
o Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

2. Mekanisme Institusional (Jalur Pemakzulan)

Jika Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melakukan Pelanggan (misalnya melanggar etika atau sampah jabatan), mandatnya dicabut melalui perpaduan Proses Politik dan Proses Hukum:

• Fase Politik (DPRD sebagai Wakil Rakyat): Rakyat menyalurkan aspirasi pencabutan mandat melalui DPRD. DPRD kemudian menggunakan Hak Menyatakan pendapat (HMP). Untuk mengusulkan pemberhentian, DPRD harus menggelar Rapat Paripurna yang mensyaratkan kuorum sangat ketat (dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir).
• Fase Hukum (Uji Materi di Mahkamah Agung): Berbeda dengan sistem parlementer yang bisa memberhentikan eksekutif hanya karena alasan politik (mosi tidak percaya), di Indonesia keputusan politik DPRD harus diuji secara hukum. DPRD wajib menyerahkan hasil Paripurna HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutus apakah Kepala Daerah/WKD tersebut benar-benar melanggar hukum/etika.
• Fase Administratif (Eksekusi Presiden/Mendagri): Jika MA membenarkan putusan DPRD (terbukti melanggar), maka pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Presiden (untuk Gubernur/Wagub) atau kepada Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati/Wali Kota/Wabup/Wawali) untuk disahkan secara administrator.

Contoh Kasus Sukses Pencabutan Mandat: Pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri (2012-2013). Rakyat Garut marah akibat skandal pernikahan kilat Bupati (Pelanggan Etika dan sumpah jabatan). Massa mendesak DPRD Garut. DPRD kemudian memprosesnya hingga Paripurna, Lalu diserahkan ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan usulan DPRD, dan akhirnya Presiden (melalui Mendagri) resmi memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya. 

3. Pencabutan Mandat Elektoral (Jalur Pemilu)

Bentuk pencabutan mandat paling murni, langsung, dan saholeh rakyat sebenarnya terjadi di bilik suara pada Pilkada periode berikutnya.

• Hukuman Elektoral (Electoral Punishment): Jika rakyat kecewa terhadap kinerja, korupsi, atau konflik pecah kongsi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, rakyat mencabut mandatnya dengan cara tidak memilih kembali (not re-electing) petahana tersebut.
• Inilah wujud kedaulatan rakyat tertinggi, di mana rakyat bertindak sebagai “hakim” yang mengevaluasi Apakah mandat 5 tahun sebelumnya layak dilanjutkan atau harus dicabut dan dipindahkan ke kandidat lain.

Solusi Terbaik (Rekomendasi Kebijakan)

Berdasarkan tinjauan teoritis dan data empiris, terdapat beberapa alternatif solusi penyelesaian, baik ke arah penguatan maupun penghapusan:

1. Dihapuskan dari Pilkada Langsung (Sistem Penunjukan): Wakil Kepala Daerah ditunjuk oleh Kepala Daerah terpilih dari kalangan birokrat karier (PNS) atau profesional, persisseperti penunjukan menteri. Ini menghilangkan matahari kembar dan ego tim sukses.
2. Sistem Opsional (Asimetris): Jabatan ini dipertahankan khusus untuk daerah dengan jumlah penduduk sangat padatatau rentang kendali geografis yang luas. Untuk daerah kecil, jabatan WKD dihapuskan dan fungsinya digantikan oleh Sekretaris Daerah.

3.
Penguatan Kewenangan Atributif: Jika tetap dipilihberpasangan, UU Pemda harus direvisi untuk membagiwewenang absolut secara definitif (misal: pengawasaninternal dan pengentasan kemiskinan menjadi porsi WKD yang tidak dapat diintervensi).

Hakikat Wakil Kepala Daerah saat ini terperangkap dalam paradoks ketatanegaraan: besarnya kekuasaan politik(power) akibat Pilkada langsung tidak diimbangi dengan kewenangan administratif (authority) yang memadai dalam hukum tata negara. Hal ini diperparah oleh intervensi pihak ketiga seperti tim sukses dan keluarga, yang menjadikan konflik “pecah kongsi” sebagai suatu keniscayaan (inevitable). Jika kelembagaan daerah ingin mengedepankan efisiensi dan komando tunggal, opsi penghapusan pemilihan satu paket dan menyerahkan beban administratif kepada Sekretaris Daerah merupakan langkah progresif. Namun, jikaopsi penguatan dipilih, negara harus berani merevisi UU Pemerintahan Daerah untuk memberikan porsi kewenangan atributif yang jelas, guna memastikan jabatan Wakil KepalaDaerah tidak lagi berakhir sekadar sebagai “ban serap” dalam tata kelola otonomi daerah.

 DAFTAR PUSTAKA

• Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
• Mahfud MD, Moh. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
• Manan, Bagir. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII.
• Nadir, Ahmad. 2005. Pemilukada Langsung dan Masa Depan Demokrasi. Malang: Averroes Press.
• Syaukani H.R., Afan Gaffar, dan M. Ryaas Rasyid. 2002. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.  (The End……)

 

 11,613 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

Next Post

Ombak Kembar Lakey Peak, Segera Lahirkan Perempuan-Perempuan Juara

admin

admin

Related Posts

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (4)

23 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (3)

22 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah Dalam Siatem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (2)

21 Agustus 2026
Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)
Opini

Eksistensi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Antara Penguatan dan Penghapusan (1)

20 Agustus 2026
Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata
Opini

Dompu Perlu “Blue Roadmap” Pelengkap Peta Wisata

1 Agustus 2026
Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi
Opini

Pantai Lakey, Tambora dan Teluk Saleh, Pilar Ekonomi dan PAD Dompu dalam Penerapan Efisiensi

1 Agustus 2026
Next Post
Ombak Kembar Lakey Peak, Segera Lahirkan Perempuan-Perempuan Juara

Ombak Kembar Lakey Peak, Segera Lahirkan Perempuan-Perempuan Juara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

2 September 2026
Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

1 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS