DOMPU — Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Pemerintah Kabupaten Dompu resmi mengumumkan hasil akhir seleksi untuk 11 jabatan eselon II pada 30 Juli 2026. Pengumuman bernomor 32/PANSEL.JPT-DPU/VII/2026 itu diteken Ketua Panitia Seleksi H. Khaerul Insyan, merujuk pada Berita Acara Panitia Seleksi tertanggal 1 Juni 2026 serta surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 17 Juli 2026.
Pengumuman ini menandai babak akhir dari proses panjang yang dimulai sejak awal tahun, setelah Bupati Dompu Bambang Firdaus bersama Wakil Bupati Syirajuddin melakukan mutasi 15 pejabat eselon II pada Januari lalu dan menyisakan 11 organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa nakhoda definitif. Proses seleksi terbuka digelar untuk mengisi kekosongan itu secara profesional, melalui uji kompetensi, penulisan makalah, wawancara, hingga penetapan nama-nama terbaik untuk masing-masing posisi.
Satu hal yang paling ditunggu oleh masyarakat kabupaten Dompu saat ini adalah, jadwal resmi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap nama-nama mereka yang diumumkan oleh Pansel.
Jeda antara pengumuman dan pelantikan memang lazim terjadi karena ada tahapan administratif yang harus dipenuhi. Namun jeda yang berlarut-larut bisa membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi jalannya organisasi pemerintahan daerah.
Kekosongan jabatan definitif pada level eselon II berarti sejumlah OPD masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat lama yang menjabat melampaui masa tugasnya. Kondisi ini melemahkan kepastian pengambilan keputusan strategis, sebab seorang Plt umumnya memiliki batasan kewenangan dibanding pejabat definitif, terutama untuk keputusan yang menyangkut anggaran dan kontrak kerja sama. Program kerja tahunan, termasuk realisasi belanja daerah pada semester kedua, rawan tersendat karena pucuk pimpinan OPD ragu mengambil keputusan besar tanpa status kepegawaian yang jelas.
Dari sisi kepercayaan publik terhadap proses seleksi terbuka, keterlambatan pelantikan juga berpotensi menumbuhkan spekulasi yang tidak sehat. Peserta yang telah melalui rangkaian uji kompetensi secara terbuka dan kompetitif berhak mendapatkan kejelasan status secepatnya.
Semakin panjang jeda tersebut, semakin besar pula ruang bagi asumsi bahwa hasil pansel bisa berubah karena pertimbangan di luar kompetensi. Padahal seluruh mekanisme sudah dirancang agar objektif, melibatkan asesor eksternal dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga hasilnya semestinya mengikat dan segera ditindaklanjuti dengan surat keputusan pengangkatan.
Aspek administrasi kepegawaian turut menjadi taruhan dalam proses ini. Surat keputusan pengangkatan, tunjangan jabatan, hingga sejumlah hak kepegawaian lain baru berlaku efektif setelah pelantikan resmi dilaksanakan. Semakin lama proses ini tertunda, semakin lama pula pejabat terpilih kehilangan hak yang semestinya sudah melekat pada jabatan barunya, meski status kelulusannya sudah diumumkan secara resmi kepada publik.
Jenjang karier aparatur sipil negara turut terganggu akibat penundaan semacam ini, khususnya dalam hal perencanaan program jangka panjang. Pejabat yang lolos pansel biasanya telah menyiapkan arah kebijakan untuk OPD yang akan dipimpinnya, lengkap dengan target kinerja tahunan.
Ketidakjelasan waktu pelantikan membuat perencanaan itu tertahan, sementara pejabat lama yang akan digantikan pun berada pada posisi yang serba tanggung, karena statusnya sebagai pemimpin definitif secara moril sudah berakhir begitu hasil pansel diumumkan ke publik.
Titik krusial dari seluruh rangkaian ini kembali pada Bupati Dompu Bambang Firdaus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menetapkan dan melantik pejabat hasil seleksi. Kecepatan dan ketepatan bupati dalam mengambil keputusan menjadi penentu apakah proses pansel yang telah menyita waktu, anggaran, dan energi birokrasi selama berbulan-bulan akan berbuah baik atau justru berakhir hanya untuk kebutuhan dokumen kerja.
Detail teknis dalam pengumuman pansel turut memperkuat urgensi ini. Nama-nama calon untuk setiap posisi disusun berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat nilai hasil seleksi.
Artinya, penentuan siapa yang akhirnya menduduki kursi definitif sepenuhnya berada di tangan Bupati Dompu. Format semacam ini menuntut ketelitian ekstra, karena bupati harus menimbang rekam jejak, kompetensi, dan kebutuhan organisasi secara mandiri untuk setiap posisi, tanpa otomatis merujuk pada urutan skor tertinggi.
Kecepatan mengambil keputusan pada tahap ini tidak boleh mengorbankan ketelitian, sebab pilihan yang keliru pada tahap akhir dapat mencederai objektivitas proses yang telah dijaga sejak awal.
Ketepatan waktu pelantikan menunjukkan konsistensi kepemimpinan dengan komitmen yang berulang kali disampaikan bupati sendiri, bahwa penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi, serta bebas dari praktik transaksional.
Komitmen itu hanya akan terbukti apabila hasil pansel segera ditindaklanjuti dengan pelantikan, dan tidak dibiarkan mengambang tanpa kepastian.
Kecepatan mengambil kebijakan juga berkaitan langsung dengan roda pemerintahan, terutama pada semester kedua yang menjadi periode padat realisasi program dan serapan anggaran daerah.
OPD yang dipimpin pejabat definitif akan bergerak lebih lincah dibanding yang masih menunggu kepastian struktural, sehingga ketegasan bupati pada tahap ini langsung berimbas pada kinerja layanan publik yang ditunggu masyarakat kabupaten Dompu.
Hasil pansel yang diumumkan pada 30 Juli lalu adalah modal berharga bagi penataan birokrasi yang lebih profesional di pemerintah Kabupaten Dompu, apabila segera diikuti dengan pelantikan resmi, lengkap dengan penerbitan surat keputusan dan pengambilan sumpah jabatan.
Keterbukaan proses seleksi yang sudah dijaga sejak tahap awal semestinya diikuti keterbukaan jadwal pelantikan, agar seluruh elemen masyarakat dapat mengawal langsung komitmen reformasi birokrasi hingga tuntas, dan 11 OPD tanpa pimpinan segera kembali bergerak penuh melayani. (Idin/ntbpost.co)
25,128 kali dilihat, 11 kali dilihat hari ini











