Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu belum memiliki pejabat definitif sejak Gatot Gunawan Perantauan Putra memasuki masa pensiun. Hingga hari ini kursi tersebut diisi Penjabat (Pj) yang masa tugasnya diperpanjang sudah hingga tiga kali. Kini jabatan tersebut dipegang Pelaksana Harian (Plh), Khairul Insan. Pengisian jabatan yang seharusnya selesai dalam hitungan bulan kini berjalan menahun tanpa kepastian.
Sekda adalah jabatan tertinggi di jajaran aparatur sipil negara di daerah. Dia memimpin koordinasi seluruh perangkat daerah, menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan membina ribuan ASN. Plh pada dasarnya hanya menjalankan tugas rutin selama pejabat definitif berhalangan, sehingga kewenangannya terbatas, terutama dalam keputusan strategis seperti kepegawaian.
Pj Sekda punya tugas yang lebih jelas. Selain menjaga roda birokrasi tetap berputar, dia harus menyiapkan jalan menuju penetapan pejabat Sekda definitif. Itu berarti mengusulkan pembentukan panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi pratama, menyusun tahapan dan jadwal, berkoordinasi dengan instansi pembina kepegawaian, lalu mengumumkan seleksi terbuka. Pj bukan penghuni jabatan jangka panjang. Tiga kali perpanjangan menunjukkan tugas utama itu belum tuntas.
Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, sejak awal sudah mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Dompu agar segera mempersiapkan tahapan seleksi terbuka pejabat Sekretaris Daerah. Menurut dia, pengisian jabatan Pj Sekda hingga tiga periode perlu dicermati dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan administrasi. Dia juga mengingatkan agar Pemkab Dompu tidak mengusulkan nama yang sama untuk periode keempat bila langkah itu tidak sesuai aturan. “Saya meyakini, jika itu dilakukan kembali (pengusulan nama Khairul Insan menjabat Pj Sekda), Mendagri akan menolaknya,” kata Muttakun, Kamis, 15/10/2026. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Peringatan dari pimpinan DPRD ini patut didengar, sebab datang dari mitra kerja langsung kepala daerah.
Kini beredar kabar bahwa Bupati Dompu, melalui Badan Kepegawaian setempat, telah mengusulkan Kepala Dinas Dikpora H Muhammad Rifa’i sebagai Pj Sekda. Dia disebut-sebut diharapkan mampu menuntaskan pansel Sekda definitif. Jika kabar ini benar, masyarakat kabupaten Dompu berhak menagih hasilnya.
Yang menentukan bukan siapa namanya, tetapi apakah ada target kerja tertulis: kapan pansel dibentuk, kapan pendaftaran dibuka, kapan hasil diumumkan. Tanpa tenggat yang terbuka, pergantian Pj hanya mengulang cerita lama dengan wajah baru.
Persoalan yang layak ditelaah adalah mengapa Bupati dan Wakil Bupati Dompu selama ini tidak fokus menyelesaikan pansel. Pembentukan pansel adalah wewenang yang sepenuhnya ada di tangan kepala daerah. Tidak tampak hambatan hukum yang memaksa proses ini tertunda begitu lama. Agenda pembangunan, urusan politik, dan kesibukan lain memang nyata, tetapi kekosongan jabatan sepenting Sekda tidak layak ditempatkan di urutan belakang. Bila tiga periode perpanjangan tidak cukup untuk membentuk sebuah panitia, publik wajar menduga masalahnya terletak pada prioritas, bukan kemampuan.
Ketiadaan Sekda definitif ada untung dan ruginya. Keuntungannya hanya dirasakan penguasa, Pj mudah diganti, mudah diarahkan, dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Kerugiannya jauh lebih banyak dan ditanggung daerah. Legitimasi keputusan pejabat sementara lebih rentan digugat. Koordinasi antar-OPD cenderung longgar. Penyusunan APBD dan mutasi pejabat terhambat. ASN kehilangan kepastian arah karier. Birokrasi yang dipimpin pejabat sementara terlalu lama akan berjalan dengan setengah tenaga.
Yang paling sering dibicarakan di banyak ruang termasuk ruang-ruang birokrasi adalah dugaan bahwa Bupati sudah menyiapkan sosok tertentu untuk menjadi Sekda. Menurut dugaan itu, masa Pj sengaja diperpanjang agar sosok tersebut memenuhi syarat masa kerja atau masa jabatan sebelum seleksi dibuka. Dugaan ini belum terbukti namun dia tumbuh subur karena kelambanan yang tidak pernah dijelaskan. Kekosongan informasi selalu diisi oleh spekulasi.
Karenanya Pemkab harus segera membuka proses seluas-luasnya. Bentuk pansel yang kredibel dengan melibatkan akademisi dan tokoh independen. Umumkan syarat dan kriteria yang terukur. Publikasikan nilai setiap tahapan. Jika sosok yang disebut-sebut itu memang memenuhi syarat dan kompeten, biarkan dia bersaing secara terbuka dengan kandidat lain. Kemenangan yang lahir dari seleksi jujur jauh lebih kuat daripada penunjukan yang diwarnai kecurigaan.
8,268 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










