SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah strategis untuk membenahi tata kelola aset daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, dengan mengintegrasikan data pertanahan, aset daerah, dan pajak dalam satu sistem yang saling terhubung.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan KSB, Muhammad Abdul Kadir Jailani, bertempat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/08/2026).
Nota kesepakatan tersebut menjadi payung kerja sama selama lima tahun ke depan, terhitung hingga 2031. Durasi yang cukup panjang ini mengindikasikan keseriusan kedua pihak untuk membenahi persoalan aset dan data pertanahan secara menyeluruh.
Setidaknya ada tiga fokus utama yang disepakati dalam kerja sama ini. Pertama, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Sumbawa Barat. Kedua, inventarisasi dan penelusuran aset daerah yang selama ini kerap luput dari pendataan yang rapi. Ketiga, membangun sistem pertukaran data antara sektor pertanahan, aset daerah, dan pajak daerah.
Selain tiga fokus tersebut, nota kesepakatan juga mencakup pembangunan database berbasis spasial untuk bidang tanah, serta pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis bidang. Sistem ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran nilai tanah yang lebih akurat dan terukur di wilayah Sumbawa Barat.
Integrasi data yang dibangun diarahkan untuk mendukung dua kepentingan sekaligus. Pertama, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih tertib dan akuntabel. Kedua, peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal.
Cakupan kerja sama ini cukup luas, mulai dari pemanfaatan data peralihan hak atas tanah, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Bupati Amar Nurmansyah menegaskan langkah ini penting agar Sumbawa Barat memiliki data pertanahan yang valid, berkelanjutan, dan berbasis spasial. Katanya, target dari kerja sama ini adalah mempercepat capaian Sumbawa Barat menuju status “Kabupaten Lengkap” pada 2026, sebuah predikat yang menandakan seluruh bidang tanah di wilayah ini sudah terdaftar dan bersertifikat.
Status “Kabupaten Lengkap” sendiri menjadi program nasional yang didorong Kementerian ATR/BPN, dimana daerah yang mencapainya dinilai memiliki tata kelola pertanahan yang rapi, minim sengketa, dan mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat. Di antaranya Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov., serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.
Kehadiran para pejabat lintas dinas ini menunjukkan bahwa persoalan integrasi data pertanahan dan aset bukan hanya urusan satu instansi, melainkan melibatkan koordinasi lintas sektor agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemkab Sumbawa Barat berharap ke depannya tidak ada lagi aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat. Selain itu, potensi pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergali maksimal diharapkan bisa dioptimalkan seiring dengan tersedianya data yang lebih akurat dan terintegrasi. (tim)
19,561 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini










