DOMPU — Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu belum juga terisi secara definitif. Sejak Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes purnatugas pada 30 November 2025, jabatan strategis itu silih berganti dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj), tanpa kejelasan kapan proses seleksi Sekda definitif akan dimulai.
H. Khairul Insan, SE, MM, yang sebelumnya menjabat Pj Sekda selama dua periode masing-masing tiga bulan, resmi mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juni 2026. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, seorang pejabat tidak dapat kembali ditunjuk sebagai Pj Sekda setelah menjalani dua kali masa jabatan tiga bulan. Bupati Dompu kemudian menunjuknya kembali sebagai Plh Sekda, sambil menunggu persetujuan Gubernur NTB atas nama pengganti yang telah diusulkan.
Desakan dari Tokoh Masyarakat
Dra. Muhamad Alexander ikut prihatin dan mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu agar segera memproses persiapan menuju seleksi Sekda definitif, mengingat posisi tersebut memegang kewenangan yang luas dan langsung menyentuh tata kelola pemerintahan daerah.
“Sekda itu bukan jabatan biasa. Dia ketua TAPD, ketua BAPERJAKAT, sekaligus kuasa pengguna anggaran sekretariat daerah. Kalau terus-menerus dijabat pelaksana harian atau penjabat, banyak keputusan strategis yang tertunda,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa masa persiapan tiga bulan yang sebelummnya diberikan kepada penjabat Sekda semestinya digunakan secara optimal untuk menyiapkan penetapan Sekda definitif, bukan sebatas untuk mengisi kekosongan administratif.
“Salah satu tugas penting dari penjabat Sekda adalah mempersiapkan penetapan Sekda yang definitif. Kalau yang terjadi justru permintaan perpanjangan terus-menerus, kita perlu bertanya, apakah Pemda benar-benar tidak memiliki kader yang siap untuk posisi itu,” tegasnya.
Alexander juga mengingatkan bahwa aturan membuka ruang bagi calon dari luar Kabupaten Dompu untuk mengikuti seleksi. Menurutnya, opsi ini semestinya dipertimbangkan serius apabila proses penjaringan kader internal berjalan lambat, agar kekosongan jabatan tidak berlarut-larut.
Kewenangan Terbatas Selama Kekosongan
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian jabatan, melainkan juga efektivitas roda pemerintahan. Sejumlah pengamat pemerintahan daerah di berbagai wilayah kerap mengingatkan bahwa pejabat yang berstatus Pelaksana Tugas maupun Plh memiliki kewenangan terbatas, terutama pada keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, mutasi, pemberhentian pegawai, dan alokasi anggaran. Batasan semacam ini berpotensi menghambat sejumlah agenda pembangunan yang membutuhkan keputusan cepat dari Sekda definitif.
Sementara itu, masa jabatan Plh yang hanya berlaku tujuh hari kerja membuat status kepemimpinan di sekretariat daerah rawan berubah dalam waktu singkat, sehingga koordinasi lintas organisasi perangkat daerah berisiko terganggu jika proses pengisian Pj berikutnya berlarut-larut.
Nama-nama yang Digadang
Dari sejumlah pemberitaan lokal, beberapa nama pejabat eselon II di lingkup Pemkab Dompu disebut berpeluang mengisi posisi tersebut, di antaranya Jufri, ST, M.Si (Inspektur Kabupaten Dompu), Aris Ansary, ST, MT (Kepala Bappeda dan Litbang), Ardiansyah, SE (Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra), Muhammad Nukman, SH, M.Ap (Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan), serta Muhammad Syahroni, SP, MM (Kepala BPKAD). Namun hingga kini Pemkab Dompu belum secara resmi membuka identitas nama yang diusulkan ke Pemprov NTB, dengan alasan masih menyelaraskan proses administrasi dengan BKD Provinsi.
Penjelasan Regulasi dari Mantan Sekda Dompu
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Zainal Arifin HIR, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pj Sekda sesungguhnya sudah diatur secara rinci dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Dia menjelaskan, jika kekosongan jabatan Sekda bersifat permanen, maka penunjukan Pj Sekda hanya berlaku paling lama tiga bulan tanpa perpanjangan. Dalam rentang waktu tersebut, seleksi terbuka jabatan Sekda mestinya sudah dijalankan. “Jika terjadi kekosongan jabatan Sekda secara permanen, maka menunjuk Pj Sekda untuk jangka waktu paling lama tiga bulan tanpa ada perpanjangan. Artinya, dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, harus dilakukan seleksi terbuka jabatan Sekda,” jelasnya.
Zainal turut mencontohkan pengisian jabatan Sekda Provinsi NTB beberapa waktu lalu, yang juga mengalami kekosongan permanen. Dalam kasus itu, Gubernur menunjuk Pj Sekda untuk tiga bulan, namun karena Sekda definitif hasil seleksi terbuka belum tersedia, masa jabatan Pj diperpanjang tiga bulan berikutnya. “Saya kira hal itu karena adanya diskresi dari Mendagri. Dan dalam masa perpanjangan jabatan Pj Sekda dimaksud, sudah dimulai proses seleksi terbuka jabatan Sekda,” tuturnya.
Dia membedakan hal itu dengan situasi kekosongan yang sifatnya sementara, di mana penunjukan Pj Sekda dapat berlangsung tiga bulan dan diperpanjang tiga bulan lagi, apabila Sekda definitif belum dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Dari uraian tersebut, Zainal menegaskan bahwa Sekda mengemban tugas pokok dan fungsi yang sangat penting dan mendesak, yang tidak dapat sepenuhnya dijalankan oleh Plh, Plt, bahkan Pj sekalipun. “Sehingga, hemat saya, jika terjadi kekosongan jabatan Sekda, terutama yang sifatnya permanen, maka tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama. Harus segera diisi dengan segera melakukan proses seleksi terbuka melalui panitia seleksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah Berikutnya, Panitia Seleksi Terbuka
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu ini juga mengingatkan bahwa siapa pun yang nantinya ditunjuk sebagai Pj Sekda memiliki tugas mendesak, yakni membentuk Panitia Seleksi Terbuka untuk pengisian jabatan Sekda definitif. Tahapan ini menjadi kunci agar status kekosongan jabatan tidak terus berulang setiap tiga bulan.
Desakan senada juga pernah disuarakan di tingkat provinsi. Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, meminta agar proses penetapan Sekda definitif segera dijalankan dan Gubernur membuka pendaftaran seleksi agar aparatur sipil negara dapat bersaing secara terbuka menempati kursi tersebut, sehingga posisi itu tidak terus diisi oleh pejabat sementara dari periode ke periode.
Sekda definitif dibutuhkan agar kebijakan anggaran, penataan aparatur, dan program prioritas daerah dapat berjalan dengan kewenangan penuh dan tanggung jawab yang jelas. Para tokoh masyarakat ini berharap agar Pemkab Dompu tidak menunda lebih lama proses pembentukan panitia seleksi, sekaligus membuka ruang kompetisi yang adil, baik bagi kader internal maupun calon dari luar daerah, demi lahirnya Sekda definitif yang kompeten dan segera mengakhiri rentetan kekosongan jabatan yang sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu. (Idin)
15,319 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











