MATARAM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadikan Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu lokasi uji coba kebijakan baru tentang manajemen layanan digital pemerintah. Uji coba ini digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (22/6/2026).
Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Fahmi Alusi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Peraturan Presiden tentang Pemerintahan Digital. Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlaku selama ini.
“Jika sebelumnya fokus kita adalah pada perbaikan prosedur layanan, kini yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna,” kata Fahmi di hadapan peserta FGD.
Menurut Fahmi, rancangan regulasi baru akan bertumpu pada empat pilar utama, yakni identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, dan sistem pembayaran digital yang terintegrasi.
Lima Area Manajemen, dari Delapan Sebelumnya
Fahmi menjelaskan, perubahan signifikan dalam rancangan aturan baru ini terletak pada penyederhanaan area manajemen. Pada era SPBE, terdapat delapan area manajemen yang disusun secara terpisah oleh masing-masing instansi.
Dalam aturan baru, jumlahnya dipangkas menjadi lima area yang dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PANRB.
Kelima area itu adalah Manajemen Risiko yang melibatkan Bappenas, BPKP, dan BSSN; Manajemen Pengetahuan bersama BRIN; Manajemen Perubahan; Manajemen Keberlangsungan; dan Manajemen Relasi Pengguna.
Fahmi menegaskan, manajemen keamanan informasi tidak dihapus dari struktur baru, melainkan dinaikkan kedudukannya menjadi bab khusus bernama Ekosistem Keamanan. Sementara itu, manajemen aset akan mengikuti aturan Barang Milik Negara (BMN), dan manajemen data dimasukkan ke dalam ekosistem data.
Ia juga menyoroti tantangan peningkatan kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Pada tahun 2029, ditargetkan populasi ASN di Indonesia sebanyak 90 persen harus memiliki kompetensi digital yang optimal. Kita akan menetapkan parameter yang jelas untuk mencapai target nasional tersebut,” ujar Fahmi.
Tujuh Daerah di NTB Dilibatkan
FGD Batch 2 ini diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi NTB serta tujuh kabupaten dan kota, yakni Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, dan Bima. Para peserta dibagi ke dalam tim untuk mengisi kertas kerja manajemen layanan digital secara langsung.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik karena perwakilan dari NTB akan menjadi bagian dari penentu kebijakan nasional. Kami butuh masukan nyata dari lapangan mengenai apa saja yang memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk diimplementasikan,” kata Fahmi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menyambut baik penunjukan NTB sebagai lokasi uji coba. Ia menekankan bahwa transformasi digital pemerintahan harus menyentuh perubahan proses bisnis dan budaya organisasi, tidak terbatas pada penambahan aplikasi baru.
“Transformasi digital bukan mengubah pelayanan manual menjadi elektronik, tetapi bagaimana seluruh sistem pemerintahan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Ahsanul yang akrab disapa Dr. Aka.
Indeks SPBE NTB Capai 4,20
Capaian digitalisasi Pemprov NTB tercermin dari Indeks SPBE 2025 yang mencatat skor 4,20 dari skala 5, masuk kategori memuaskan, dengan nilai sempurna 5,00 di sektor layanan publik. NTB telah mengoperasikan sejumlah platform digital, antara lain NTB Satu Data, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), SP4N-LAPOR!, dan portal NTB DigiFest.
Untuk mengurangi fragmentasi layanan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi, Pemprov NTB kini mengarahkan seluruh pengembangan aplikasi melalui satu pintu, yakni Dinas Kominfotik NTB. Langkah ini sejalan dengan arah penyederhanaan regulasi yang disiapkan Kementerian PANRB di tingkat nasional.
Hasil FGD di NTB diharapkan dapat menjadi masukan agar standar manajemen layanan digital yang disusun pemerintah pusat sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum diterapkan secara nasional. (Rasya)
15,070 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










