JAKARTA — Kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memicu kekhawatiran terhadap stabilitas sistem kelistrikan Jawa-Bali, yang menjadi tulang punggung penyediaan listrik bagi lebih dari separuh kebutuhan nasional. Sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Malang Raya telah mengalami pembatasan pasokan listrik bergilir akibat masalah ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan batu bara PT PLN (Persero). Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada 15 Juni 2026, Bahlil menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun, sementara kontrak yang sudah ditandatangani baru menutupi sekitar 134 juta ton — menyisakan kekurangan sekitar 20 juta ton yang belum terikat kontrak.
Bahlil menegaskan Indonesia memiliki cadangan batu bara yang cukup. Pemerintah telah mengalokasikan sekitar 190 juta ton untuk kebutuhan domestik sektor kelistrikan, dan 150 hingga 160 juta ton di antaranya sudah mendapat konfirmasi pasokan dari perusahaan tambang. Menurutnya, persoalan utama terletak pada keterbatasan pasokan batu bara berkalori menengah, jenis yang dibutuhkan sejumlah PLTU namun jumlahnya semakin terbatas di pasar.
Data Kementerian ESDM menunjukkan lebih dari 60 persen listrik nasional masih bergantung pada PLTU berbahan bakar batu bara. Pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri, namun tingginya harga batu bara di pasar ekspor kerap menjadi kendala dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.
Tiga Faktor Pemicu Gangguan Pasokan Listrik
Selain persoalan kontrak batu bara, PLN mencatat dua PLTU skala besar milik mitra Independent Power Producer (IPP) mengalami gangguan teknis mendadak dan keluar dari sistem transmisi Jawa. PLN menyatakan penyaluran pasokan darurat batu bara berkalori menengah sudah mulai dialirkan ke PLTU di Pulau Jawa dengan dukungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Kementerian ESDM. Untuk mencegah pemadaman total, PLN menerapkan pembatasan pasokan listrik terukur secara bergilir di beberapa wilayah terdampak.
Kritik FABEM: Soal Tata Kelola, Bukan Hanya Pasokan
Wakil Ketua Umum DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, menilai persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya perencanaan dan pengelolaan kontrak jangka panjang, serta minimnya koordinasi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang.
Tody mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional, lengkap dengan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang, ketimbang hanya menerima permintaan maaf dari jajaran direksi PLN. Ia juga mempertanyakan kinerja keuangan PLN sebagai pemegang hampir seluruh distribusi listrik nasional tanpa pesaing.
DPP FABEM-SM bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi jajaran direksi PLN. Sejumlah pihak dalam forum tersebut bahkan menuntut Direktur Utama PLN mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas menurunnya keandalan layanan listrik. FABEM-SM juga mendesak agar pengisian jajaran direksi dan manajemen PLN didasarkan pada kompetensi dan menerapkan sistem meritokrasi, bukan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
RUPTL 2025–2034 Disorot
FABEM-SM dan DPW FABEM Sumatera Utara juga meminta Presiden Prabowo mengevaluasi atau merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang disahkan Kementerian ESDM. RUPTL merupakan dokumen perencanaan strategis 10 tahun yang disusun PLN bersama Kementerian ESDM sebagai peta jalan pengembangan sektor kelistrikan nasional.
Dalam pembagian peran, Kementerian ESDM bertindak sebagai perumus kebijakan dan penentu arah transisi energi serta tarif dasar listrik, sementara PLN menjalankan eksekusi di lapangan — mulai dari pembangunan pembangkit, pemeliharaan jaringan, hingga distribusi listrik ke pelanggan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) di bawah Kementerian ESDM turut mengatur perizinan dan keselamatan instalasi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen pada 2027. FABEM-SM menilai ketahanan pasokan listrik menjadi prasyarat penting bagi pencapaian target tersebut, mengingat gangguan kelistrikan berisiko menghambat aktivitas industri dan menekan produktivitas sektor usaha maupun rumah tangga. (Rasya)
21,980 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini











