DOMPU — Hampir lima bulan berlalu sejak Bambang Firdaus dan Syirajuddin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode 2025-2030, nasib pendahulu mereka, Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, justru belum menemui titik terang. Keduanya yang mengakhiri masa jabatan pada Februari 2025 akibat kebijakan percepatan Pilkada serentak, hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kader Jaelani sejatinya dipilih rakyat Dompu untuk memimpin selama lima tahun penuh, terhitung sejak dilantik pada 26 Februari 2021. Namun ketentuan yang mengatur keserentakan Pilkada nasional membuat masa jabatan pasangan AKJ-SYAH ini dipangkas menjadi tiga setengah tahun.
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengamanatkan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengakhiri masa jabatan lebih awal agar pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan serentak pada 2025, menyesuaikan siklus Pilkada nasional 2024.
Konsekuensinya, Syahrul dan Kader Jaelani harus melepas jabatan lebih cepat dari yang seharusnya. Kondisi ini diperparah dengan proses administratif yang tak kunjung rampung.
Menurut Syahrul, DPRD Kabupaten Dompu memang telah mengajukan usulan pemberhentian keduanya sebagai kepala daerah kepada Kemendagri, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan itu menyebutkan bahwa pemberhentian bupati dan wakil bupati karena berakhirnya masa jabatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD melalui gubernur. Persoalannya, hingga pertengahan tahun 2026, SK tersebut belum juga terbit dari Kemendagri.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pemerintah atasan,” tegas Syahrul, Sabtu, saat berbincang dengan wartawan media ini.
Bagi Syahrul dan Kader Jaelani, kekosongan SK ini berdampak nyata dan langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga yang pernah mengabdi memimpin Kabupaten Dompu. “Kami dirugikan dengan tidak adanya SK Pemberhentian ini,” katanya.
Gaji Pensiun Belum Cair, Hanya Terima Gaji Pokok
Ketiadaan SK Pemberhentian ini berimbas langsung pada hak keuangan Syahrul Parsan dan Kader Jaelani. Sejak purnatugas, keduanya mengaku hanya menerima gaji pokok sebagaimana layaknya kepala daerah aktif, sementara hak pensiun sebagai mantan Bupati dan Wakil Bupati belum pernah dibayarkan.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mantan kepala daerah berhak menerima uang pensiun bulanan setelah masa jabatannya berakhir, dengan syarat status pemberhentiannya telah ditetapkan secara resmi.
Tanpa SK Pemberhentian, status keduanya di mata administrasi negara menjadi mengambang. Mereka tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah aktif, namun secara hukum belum pula berstatus purnabakti yang berhak atas pensiun.
Syahrul menyebut kondisi ini merugikan dirinya secara finansial, sebab perhitungan gaji pokok kepala daerah jauh lebih kecil dibandingkan hak pensiun yang semestinya diterima seorang mantan Bupati atau Wakil Bupati sesuai masa pengabdian.
Mobil Dinas Sempat Hendak Ditarik
Kekosongan status hukum ini juga merembet pada persoalan fasilitas. Syahrul mengaku sempat dihadapkan pada rencana penarikan kendaraan dinas yang masih digunakannya pascapurnatugas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu di bawah kepemimpinan baru sempat berencana menarik mobil dinas yang selama ini dipakai mantan Wakil Bupati tersebut, mengingat kendaraan itu merupakan aset daerah yang lazimnya dikembalikan begitu pejabat mengakhiri masa tugas.
Namun rencana penarikan itu urung dieksekusi lantaran status pemberhentian Syahrul dan Kader Jaelani sendiri belum jelas secara administratif.
Selama SK Pemberhentian dari Kemendagri belum terbit, keduanya secara teknis belum bisa dikategorikan sepenuhnya sebagai mantan pejabat yang purnatugas, sehingga penyerahan aset pun menjadi rumit untuk dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Kondisi ini memperlihatkan lubang dalam tata kelola administrasi pergantian kepala daerah akibat kebijakan percepatan Pilkada.
Aturan mengenai fasilitas purnatugas kepala daerah sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait protokoler serta pengelolaan barang milik daerah.
Namun regulasi tersebut disusun dengan asumsi masa jabatan kepala daerah berjalan normal lima tahun dan pemberhentian diproses tepat waktu, bukan dalam skenario percepatan masa jabatan seperti yang dialami Kader Jaelani-Syahrul Parsan.
Kekosongan Regulasi di Masa Transisi Pilkada Serentak
Persoalan yang dialami mantan Bupati dan Wakil Bupati Dompu ini sebetulnya bukan kasus tunggal. Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 di berbagai wilayah Indonesia turut mengalami pemangkasan masa jabatan serupa demi menyesuaikan jadwal Pilkada serentak nasional 2024.
Sayangnya proses administratif di tingkat pusat, khususnya penerbitan SK Pemberhentian oleh Kemendagri, kerap tidak berjalan seiring dengan cepatnya pergantian kekuasaan di daerah.
Dalam kasus Dompu, usulan pemberhentian yang telah dikirimkan DPRD kabupaten semestinya cukup menjadi dasar bagi Kemendagri untuk segera menerbitkan SK, mengingat proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru pun telah dilaksanakan Gubernur NTB pada Februari 2025 tanpa hambatan berarti. Ironisnya, proses administratif pemberhentian pejabat lama justru tertinggal jauh dibanding proses pelantikan pejabat baru.
Syahrul menyatakan dirinya beserta Kader Jaelani berharap Kemendagri segera menuntaskan proses ini agar status hukum keduanya jelas, baik di hadapan Pemkab Dompu maupun pemerintah pusat.
Kejelasan status ini penting bukan hanya demi kepastian gaji pensiun dan fasilitas, akan tetapi menyangkut martabat dan penghormatan atas pengabdian keduanya selama memimpin Kabupaten Dompu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kemendagri maupun Pemkab Dompu terkait kepastian waktu penerbitan SK Pemberhentian bagi Kader Jaelani dan Syahrul Parsan. (Idin)
5,444 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini










