DOMPU – Tambang Rakyat di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, merupakan aktivitas masyarakat yang sangat pantas untuk disoroti karena kehadirannya memberi nafas baru bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lambat laun di masa depan juga akan menghadirkan banyak risiko.
Kehadiran industri pengolahan sumber daya alam tambang mineral ini selalunya akan berdampak pada banyak hal atau multiplier efect di tengah masyarakat, diantaranya adalah ketersediaan lapangan kerja bagi mereka yang tidak terserap melalui sektor formal. Tentu saja ini sangat positif bagi pemerintah dalam upaya menekan angka pengangguran terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah yang merumahkan ribuan tenaga honor daerah belum lama ini.
Sejak lebih dari satu dekade beroperasinya tambang rakyat di perut Gunung Pajo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terjadi banyak perubahan terutama daya beli masyarakat setempat yang kecenderungannya terus meningkat, terutama di Wilaya Desa Ranggo, Tembalae dan Desa Lepadi.
Pantuan wartawan di sekitar Gunung Pajo, ternyata ada lebih dari 100 (seratus) lubang dengan kedalaman lebih dari 100 meter yang kesemuanya sudah berhasil memproduksi logam mulya (Emas). Setiap areal galian tambang rakyat di Kecamatan Pajo telah memperkerjakan lebih dari seribu (1000) orang warga setempat.
Harus diakui bahwa pendapatan langsung dari hasil tambang rakyat di Kecamatan Pajo, secara ekonomi meningkatkan perputaran uang sehingga muncul banyak usaha kecil seperti kedai makan siap saji maupun warung makan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Dompu sudah saatnya untuk memikirkan Legalitas tambang rakyat di Kecamatan Pajo ini agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat banyak yakni, dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah harus segera hadir karena masyarakat yang terlibat di aktivitas pertambangan rakyat nantinya akan sangat rentan terjerat persoalan hukum. Untuk membantu persoalan fiskal daerah, nantinya Pemerintah Kabupaten pun akan memperoleh pemasukan berupa pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, harus diwaspadai oleh Pemerintah Kabupaten Dompu dari kehadiran pertambangan Rakyat ini, adalah persoalan lingkungan dan kesehatan. Karena bakal ada risiko besar yang tidak boleh diabaikan dalam kegiatan pertambangan yang dioperasikan tanpa standar begini, sehingga nanti dapat mencemari sejumlah sumber air bagi kehidupan masyarakat. (Didat)
25,228 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










