DOMPU – Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu kini menjadi perhatian publik. Alokasi ratusan juta rupiah yang tersedot untuk kegiatan koordinasi, sosialisasi, hingga evaluasi kebijakan memicu keraguan serius terkait azas transparansi dan efektivitas penggunaan terhadap uang negara dimaksud.
Data yang berhasil dihimpun, muncul disparitas (perbedaan – Red.) mencolok antara besaran anggaran yang dikucurkan dengan frekuensi serta output kegiatan di lapangan.
Sorotan publik ini tertuju pada subkegiatan koordinasi dan evaluasi kebijakan di sektor pertanian dan perikanan. Rincian penggunaan dana menunjukkan angka yang fantastis untuk durasi kegiatan yang relatif singkat seperti, sosialisasi tatap muka yang pembiayaannya dialokasikan sebesar Rp 352.604.000 hanya untuk enam kali kegiatan. Artinya, negara merogoh kocek rata-rata Rp 58,7 juta per kegiatan.
Ada lagi satu sesi sosialisasi tunggal yang memakan anggaran Rp 93.810.000, ditambah biaya operasional ekstra sebesar Rp 10.620.000.
Tingginya angka per kegiatan ini memicu pertanyaan kritis mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Publik mempertanyakan apakah komponen belanja di dalamnya sudah memenuhi prinsip efisiensi atau justru sekadar menghabiskan kuota anggaran.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Dompu, Sukarno, memberikan klarifikasi terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya dilakukan melalui anggaran dari DBHCHT ini. Dia menjelaskan bahwa sebagian anggaran, sekitar Rp 100 juta, digunakan untuk kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada Mei 2025 di Dompu bekerja sama dengan Bea Cukai Sumbawa.
Menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 200 peserta dan merupakan agenda tahunan untuk wilayah Pulau Sumbawa. Dalam pelaksanaannya, anggaran DBHCHT juga digunakan untuk menanggung biaya perjalanan dinas pihak Bea Cukai serta kebutuhan teknis seperti penyediaan sarana prasarana, pengiriman alat berat, sound system, dokumentasi, hingga pertunjukan seni.
Terkait kegiatan sosialisasi, Sukarno menyebutkan bahwa setiap kegiatan melibatkan sekitar 50 peserta yang masing-masing menerima uang saku Rp 100 ribu dan souvenir dengan nilai yang sama. Selain itu, terdapat honor narasumber, di antaranya Wakil Bupati sebesar Rp 1,5 juta, serta narasumber lainnya sekitar Rp 900 ribu per orang dengan total lima narasumber dalam satu kegiatan.
Sukarno juga menyebut adanya pembiayaan perjalanan dinas bagi sejumlah pejabat dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Bappeda dan BPKAD dalam kegiatan rekonsiliasi, serta pengadaan media sosialisasi berupa 16 baliho, 4.000 poster, 500 stiker berwarna, dan 10.000 brosur.
“Setiap kegiatan memiliki indikator penilaian dari Bea Cukai. Dokumentasi pemasangan baliho di setiap kecamatan juga dilaporkan sebagai bagian dari evaluasi,” ujarnya. (Idin)
39,178 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











