• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Lainnya

MK Putuskan Pemilu Tetap Sistem Proporsional Terbuka

admin by admin
15 Juni 2023
in Lainnya
0
MK Putuskan Pemilu Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan dan memutuskan sistem pemilu tetap dengan daftar terbuka. (CNN Indonesia/Safir Makki)

0
SHARES
139
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Jakarta, PersIndoNews.com – Kekhawatiran sebagian politisi dan masyarakat seluruh Indonesia tentang sistem pelaksanaan Pemilu yang akan dikembalikan pada sistem proporsional tertutup, akhirnya terjawab melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dimana perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, diputuskan bahwa Pemilu di tanai air akan tetap pada sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

BERITA TERKAIT

Dinsos dan Kejari Dompu Padukan Data, Kawal Bantuan Sosial Sampai ke Sasaran yang Tepat

H. Mohamad Alexander Kritisi Dugaan Intervensi Oknum Anggota dan Oknum Pimpinan DPRD Dompu ke OPD

Guru PPPK Paruh Waktu Dompu : Cukupkah Rp300 Ribu untuk Tiga Bulan ?

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (red)

Previous Post

Yayat : Program Penurunan Stunting tahun 2022 Terlaksana Sesuai Juknis

Next Post

Lima Negara Yang Lebih Awal Mengakui Kedaulatan Republik Indonesia

admin

admin

Related Posts

Dinsos dan Kejari Dompu Padukan Data, Kawal Bantuan Sosial Sampai ke Sasaran yang Tepat
Lainnya

Dinsos dan Kejari Dompu Padukan Data, Kawal Bantuan Sosial Sampai ke Sasaran yang Tepat

21 Juli 2026
H. Mohamad Alexander Kritisi Dugaan Intervensi Oknum Anggota dan Oknum Pimpinan DPRD Dompu ke OPD
Lainnya

H. Mohamad Alexander Kritisi Dugaan Intervensi Oknum Anggota dan Oknum Pimpinan DPRD Dompu ke OPD

22 Mei 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Dompu : Cukupkah Rp300 Ribu untuk Tiga Bulan ?
Lainnya

Guru PPPK Paruh Waktu Dompu : Cukupkah Rp300 Ribu untuk Tiga Bulan ?

11 Mei 2026
Bupati Bambang Firdaus Targetkan Juara Pertama di Porprov NTB 2026
Lainnya

Bupati Bambang Firdaus Targetkan Juara Pertama di Porprov NTB 2026

23 November 2025
Zulkarnain : Program OTA Genting Jalan Pintas Turunkan Angka Stunting
Lainnya

Zulkarnain : Program OTA Genting Jalan Pintas Turunkan Angka Stunting

27 Mei 2025
UPTD BLUD Puskesmas Dompu Barat Edukasi Warga tentang PSN dan Pembagian Obat Cacing
Lainnya

UPTD BLUD Puskesmas Dompu Barat Edukasi Warga tentang PSN dan Pembagian Obat Cacing

12 Februari 2025
Next Post
Lima Negara Yang Lebih Awal Mengakui Kedaulatan Republik Indonesia

Lima Negara Yang Lebih Awal Mengakui Kedaulatan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

PSOI Dompu Perjuangkan Lakey Peak Sebagai Venue Cabor Surfing PON NTB-NTT

28 Juli 2026
Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS