DOMPU – KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Dompu Sabtu 14/06/2025 sukses melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (RKK) dalam rangka Musyawah Olahraga Kabupaten Luarbiasa (MUSORKABLUB) KONI.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu ini kendati diwarnai riak-riak kecil namun berhasil menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan pencalonan Ketua Umum Koni dan tahapan pelaksanaan MUSORKABLUB KONI.
Plt Ketua KONI Kabupaten Dompu, Zainal Afrodi kepada wartawan membenarkan bahwa keputusan rapat koordinasi dan konsultasi KONI sudah menetapkan antara lain, a. Pembentukan Panitia dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Tanggal 16 Juni 2025. b. Pembukaan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Colon Ketua Umum KONI Dompu, tanggal 17 s/d 19 Juni 2025 batas akhir pendaftaran Jam 20.00 Wita c. Pengembalian Berkas Calon tanggal 20 Juni 2025. d. Ferivikasi Dokumen Oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) tanggal 21 s/d 23 Juni. “dan finalnya adalah pelaksanaan Musorkablub KONI Dompu yang ditetapkan nanti tanggal 28 Juni 2025,” terang Zainal Afrodi.
Selain beberapa hal tersebut lanjut Plt Ketua KONI, rapat koordinasi dan konsultasi KONI juga akhirnya menetapkan kriteria dan persyaratan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Dompu Periode 2025-2028.
Adapaun beberapa hal yang menjadi kriteria umum untuk menjadi Ketua KONI Kabupaten Dompu adalah, a. mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan; b. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI; c. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga; d. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi; e. Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi; f. Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
Inilah beberapa persyaratan umum yang harus dikantongi oleh seorang calon Ketua Umum KONI Dompu sebagaimana yang ditetapkan dalam rapat koordinasi dan konsultasi hari ini diantaranya, a. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Dompu; b. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI, c. Pernah menjabat Ketua Umum KONI, namun jabatannya tersebut belum melebihi 2 (dua) masa bakti; d. Pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum/Ketua Induk Organisasi Cabang Olahraga anggota KONI. e. Mengisi formulir Bakal Calon Ketua Umum yang telah disiapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP); f. Mendapat dukungan tertulis minimal 30% (tigapuluh) persen dari Anggota KONI Kabupaten Dompu yang masa kepengurusannya masih berlaku. g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum/Ketua Cabang Olahraga yang menjadi anggota KONI Kabupaten Dompu apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Dompu Periode 2025-2028; h. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) diserahkan dalam bentuk tunai.
Penetapan kriteria dan persyaratan pencalonan Ketua KONI ini diputuskan melalui rapat yang dipimpin oleh Drs. H. Arifuddin HAG (Ketua), Zainal Afrodi (Wakil Ketua), Fahruddin (Sekretaris dan Drs. Risman (Anggota). (ad/F16)











