• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Selain Booster, Beberapa Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat

admin by admin
8 April 2022
in Kesehatan
0
Selain Booster, Beberapa Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat

Foto: Getty Images/Ed Wray

0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews – Pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Lebaran dan Idulfitri 2022. Periode libur lebaran yakni pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

Bagi warga yang ingin mudik naik pesawat tanpa tes COVID-19 antigen dan PCR disyaratkan booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan. Selain vaksin, ada syarat mudik lain yang harus dipenuhi penumpang pesawat.

BERITA TERKAIT

Bayang-Bayang Fenomena Gunung Es HIV di Dompu

Lima Dokter Spesialis Baru Perkuat Layanan Kesehatan di RSUD Dompu

Tanpa Pasung, Dompu Ubah Cara Pandang Terhadap ODGJ

Kementerian Kesehatan RI menyebut mulai 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. (detik.com)

Previous Post

Pernah Mengkritisi BLT, Presiden Jokowi Dikritisi

Next Post

NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

admin

admin

Related Posts

Bayang-Bayang Fenomena Gunung Es HIV di Dompu
Kesehatan

Bayang-Bayang Fenomena Gunung Es HIV di Dompu

11 Agustus 2026
Lima Dokter Spesialis Baru Perkuat Layanan Kesehatan di RSUD Dompu
Kesehatan

Lima Dokter Spesialis Baru Perkuat Layanan Kesehatan di RSUD Dompu

3 Agustus 2026
Tanpa Pasung, Dompu Ubah Cara Pandang Terhadap ODGJ
Kesehatan

Tanpa Pasung, Dompu Ubah Cara Pandang Terhadap ODGJ

3 Agustus 2026
Ko-Infeksi HIV-TBC, Ancaman Ganda yang Menggerogoti Imun dan Nyawa
Kesehatan

Ko-Infeksi HIV-TBC, Ancaman Ganda yang Menggerogoti Imun dan Nyawa

25 Juli 2026
BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen
Kesehatan

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen

13 Mei 2026
Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur
Kesehatan

Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur

29 April 2026
Next Post
NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov NTB Beri Support Menuju Porwanas 2027

PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov NTB Beri Support Menuju Porwanas 2027

13 September 2026
Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS