• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Selain Booster, Beberapa Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat

admin by admin
8 April 2022
in Kesehatan
0
Selain Booster, Beberapa Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat

Foto: Getty Images/Ed Wray

0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews – Pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Lebaran dan Idulfitri 2022. Periode libur lebaran yakni pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

Bagi warga yang ingin mudik naik pesawat tanpa tes COVID-19 antigen dan PCR disyaratkan booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan. Selain vaksin, ada syarat mudik lain yang harus dipenuhi penumpang pesawat.

BERITA TERKAIT

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen

Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur

RSUD Dompu Berencana Tambah Ambulans Rujuk

Kementerian Kesehatan RI menyebut mulai 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. (detik.com)

Previous Post

Pernah Mengkritisi BLT, Presiden Jokowi Dikritisi

Next Post

NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

admin

admin

Related Posts

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen
Kesehatan

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Angka Stunting Hingga 0,92 Persen

13 Mei 2026
Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur
Kesehatan

Memagari Integritas Medis, Sinergi RSUD Dompu dan Kejaksaan dalam Transformasi Infrastruktur

29 April 2026
Ambulans Rujuk RSUD Dompu Rusak, Suku Cadang Langka dan Mobilitas Tinggi
Kesehatan

RSUD Dompu Berencana Tambah Ambulans Rujuk

26 April 2026
Beberapa Fasilitas Yang Perlu Ditambah di RSUD Dompu
Kesehatan

Direktur RSUD Dompu Klarifikasi Isu Tunggakan Jaspel Nakes

25 April 2026
Ambulans Rujuk RSUD Dompu Rusak, Suku Cadang Langka dan Mobilitas Tinggi
Kesehatan

Ambulans Rujuk RSUD Dompu Rusak, Suku Cadang Langka dan Mobilitas Tinggi

25 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG
Kesehatan

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
Next Post
NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

15 Juni 2026
Ketika Angka Rapor Terlalu Mulus untuk Jadi Nyata

Ketika Angka Rapor Terlalu Mulus untuk Jadi Nyata

14 Juni 2026
Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

12 Juni 2026
Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Belanja di Luar Gaji Tinggi, Keuangan Daerah Dompu Terancam Kolaps

12 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS