DOMPU – Pernyataan Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun agar pimpinan OPD melaporkan persoalannya ke Bupati jangan mengumbar ke Media Pers, mengundang respon banyak pihak, diantaranya datang dari kalangan praktisi hukum, Rusdiansyah, SH., MH.
Dia melontarkan kritik tajam terhadap sikap pimpinan legislatif tersebut. Ia menilai, langkah Ketua DPRD yang terkesan menertibkan komunikasi pejabat eksekutif ke ruang publik adalah sebuah kemunduran demokrasi.
“Hahahaha, cara berpikir Ketua DPRD ini cara berpikir Orde Baru,” sentil Pengacara Publik dan Perlindungan Masyarakat ini dengan nada sarkas, Sabtu 23/05/2026
Menurut Rusdiansyah, apa yang disampaikan oleh pimpinan OPD seharusnya tidak dipandang sebagai aib atau kebocoran birokrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik. Ia mengingatkan bahwa seluruh mesin birokrasi digerakkan oleh keringat rakyat melalui pajak.
“Apa yang disampaikan pimpinan OPD itu adalah bagian dari transparansi. Rakyat yang membayar seluruh ongkos birokrasi, termasuk bicaranya Ketua DPRD melalui pajak,” tegasnya menohok.
Bahkan, Rusdiansyah mempertanyakan motif dari upaya pembatasan informasi tersebut. Baginya, publik justru memiliki hak konstitusional untuk mengetahui kondisi riil di dalam pemerintahan, termasuk jika terjadi keretakan atau disonansi antarlembaga.
“Justru kita bertanya, ada apa publik tidak boleh mengetahui adanya keretakan di internal pemerintahan ?” tanya Advokat yang saban disapa Jeby ini.
Ketimbang sibuk bertindak layaknya polisi lalu lintas yang mengatur arus komunikasi para pejabat daerah, Rusdiansyah mendesak agar DPRD Dompu kembali ke khitahnya. Fungsi pengawasan (kontrol) dewan, kata dia, seharusnya digunakan untuk mengurai benang kusut substansi persoalan yang dikeluhkan oleh OPD, bukan membungkam pembawanya.
“Kok lebih sibuk mengatur lalu lintas komunikasi pejabat ketimbang melaksanakan tupoksinya ? Seharusnya dewan memastikan substansi persoalan yang dipersoalkan OPD itu diselesaikan,” pungkas Rusdiansyah. (Idin)
19,331 kali dilihat, 5 kali dilihat hari ini











