• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Politik

Mantan Napi Yang Bebas Sebelum 01 Sampai 14 Mei 2018 Dibolehkan Nyaleg

admin by admin
4 Mei 2023
in Politik
0
Mantan Napi Yang Bebas Sebelum 01 Sampai 14 Mei 2018 Dibolehkan Nyaleg
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg pada Pemilu 2024. Hal ini diterapkan sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Diketahui, putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bacaleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Aksi Serentak di Lima Daerah, Desak Pencabutan Moratorium DOB

Sentil Ketua DPRD Dompu Bergaya Orde Baru, Rusdiansyah : Rakyat Berhak Tahu Dapur Pemerintahan

Klarifikasi Isu, Ketua DPRD Dompu Minta Pimpinan OPD Lapor Bupati, Bukan Umbar ke Media

“Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan, tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5).

“Jadi bagi orang yang telah bebas murni atau telah berstatus mantan terpidana atau telah selesai menjalani pidananya itu bisa mendaftarkan diri atau bisa didaftarkan diri sebagai bacalon itu kalau telah selesai menjalani pidananya itu sebelum 1-14 Mei 2018,” sambungnya. (Lis)

 39,037 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Pesan Wabup Syahrul Parsan Pada Peserta Uji Kompetensi SKK Konstruksi

Next Post

Laporan Keuangan Pemkab Dompu Dapat Opini WTP

admin

admin

Related Posts

Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Aksi Serentak di Lima Daerah, Desak Pencabutan Moratorium DOB
Politik

Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Aksi Serentak di Lima Daerah, Desak Pencabutan Moratorium DOB

2 Juni 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum
Politik

Sentil Ketua DPRD Dompu Bergaya Orde Baru, Rusdiansyah : Rakyat Berhak Tahu Dapur Pemerintahan

23 Mei 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Politik

Klarifikasi Isu, Ketua DPRD Dompu Minta Pimpinan OPD Lapor Bupati, Bukan Umbar ke Media

23 Mei 2026
KPP DEM Desak Presiden Prabowo Bebaskan Empat Jurnalis Indonesia yang Diduga Ditahan Israel
Politik

KPP DEM Desak Presiden Prabowo Bebaskan Empat Jurnalis Indonesia yang Diduga Ditahan Israel

19 Mei 2026
Aroma Maladministrasi dan Dualisme Terselubung di Internal PPP Dompu
Politik

Aroma Maladministrasi dan Dualisme Terselubung di Internal PPP Dompu

15 April 2026
Suharlin ST Ditetapkan Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Dompu
Politik

Suharlin ST Ditetapkan Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Dompu

22 November 2025
Next Post
Laporan Keuangan Pemkab Dompu Dapat Opini WTP

Laporan Keuangan Pemkab Dompu Dapat Opini WTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep  dan Sejarah Pernah Membuktikannya

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep dan Sejarah Pernah Membuktikannya

5 Juni 2026
DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

4 Juni 2026
Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok PR Imilna dan Buka Pelatihan Desain Produk di Pekat

Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok PR Imilna dan Buka Pelatihan Desain Produk di Pekat

4 Juni 2026
Bupati Dompu : Infrastruktur Masih Jadi PR Besar, Perbaikan Jalan Ditarget Tuntas 2026

Bupati Dompu : Infrastruktur Masih Jadi PR Besar, Perbaikan Jalan Ditarget Tuntas 2026

3 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS