• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Politik

Mantan Napi Yang Bebas Sebelum 01 Sampai 14 Mei 2018 Dibolehkan Nyaleg

admin by admin
4 Mei 2023
in Politik
0
Mantan Napi Yang Bebas Sebelum 01 Sampai 14 Mei 2018 Dibolehkan Nyaleg
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg pada Pemilu 2024. Hal ini diterapkan sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Diketahui, putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bacaleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

Soal Identifikasi Pemilih hingga Jadwal Pemilu 2029, Ini Catatan Idham Holik saat Kunker di KPU Dompu

Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan

FKP KPU Dompu 2026: Ruang Kritik dan Masukan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

“Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan, tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5).

“Jadi bagi orang yang telah bebas murni atau telah berstatus mantan terpidana atau telah selesai menjalani pidananya itu bisa mendaftarkan diri atau bisa didaftarkan diri sebagai bacalon itu kalau telah selesai menjalani pidananya itu sebelum 1-14 Mei 2018,” sambungnya. (Lis)

 39,053 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Pesan Wabup Syahrul Parsan Pada Peserta Uji Kompetensi SKK Konstruksi

Next Post

Laporan Keuangan Pemkab Dompu Dapat Opini WTP

admin

admin

Related Posts

Soal Identifikasi Pemilih hingga Jadwal Pemilu 2029, Ini Catatan Idham Holik saat Kunker di KPU Dompu
Politik

Soal Identifikasi Pemilih hingga Jadwal Pemilu 2029, Ini Catatan Idham Holik saat Kunker di KPU Dompu

29 Agustus 2026
Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan
Politik

Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan

28 Agustus 2026
FKP KPU Dompu 2026: Ruang Kritik dan Masukan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik
Politik

FKP KPU Dompu 2026: Ruang Kritik dan Masukan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

27 Agustus 2026
KPU Dompu Temukan 475 Data Pemilih Berpotensi TMS, Masih Diverifikasi Lewat COKTAS
Politik

KPU Dompu Temukan 475 Data Pemilih Berpotensi TMS, Masih Diverifikasi Lewat COKTAS

27 Agustus 2026
Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat
Politik

Menunggu Peluit Kickoff: Urgensi Segera Dilantiknya Pejabat Eselon II di Pemkab Dompu

22 Agustus 2026
Refleksi 81 Tahun Merdeka, Media Askar Soroti Kampus yang Masih Terkekang Kebijakan Negara
Politik

Refleksi 81 Tahun Merdeka, Media Askar Soroti Kampus yang Masih Terkekang Kebijakan Negara

17 Agustus 2026
Next Post
Laporan Keuangan Pemkab Dompu Dapat Opini WTP

Laporan Keuangan Pemkab Dompu Dapat Opini WTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

8 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS