• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

MM dan UW Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Belanja Barang Jasa di Dishub Dompu

admin by admin
8 Desember 2023
in Hukum
0
MM dan UW Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Belanja Barang Jasa di Dishub Dompu

Kejari Dompu M. Carel W didampingi Kasi Intel Joni Eka Waluyo dan Kasi Pidum, Islamiyah

0
SHARES
117
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu Jum’at 08/12/2023, menetapkan dua (2) orang tersangka masing- masing MM dan UW, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Belanja Barang dan jasa yang terjadi pada tahun anggaran 2017  hingga 2020 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu.

Keduanya adalah bendahara di Dishub Dompu, MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : TAP – 04/N.2.15/Fd. 1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023. Sedangkan UW berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 05/N.2.15/Fd. 1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 – 2020.

BERITA TERKAIT

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Carel W saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari setempat menegaskan bahwa, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan oleh tim penyidik menjadi tersangka karena telah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup. “kemungkinan akan ada tersangka baru karena kami sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi,” jawabnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini telah merugikan negara senilai Rp. 1.287.956.400,- sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Katanya, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020.

“untuk sementara tersangka utama dalam kasus dugaan tipikor di Dishub Dompu ini hanya 2 orang ini namun, bisa saja akan ada tersangka baru, kita lihat pada proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Menurut Carel, MM dan UW akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak 08/12/2023  hinggqa 27/12/2023 sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP. “Penahanan ini dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya. (Yi)

 35,112 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Peroleh Sertifikat Bintang Lima, Ini Pesan Direktur RSUD Kepada Manajemen dan Masyarakat Dompu

Next Post

Animo Masyarakat Untuk Periksa Kesehatan Mata, Lampaui Target JFF dan PT STM

admin

admin

Related Posts

Krisis Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Bergilir di Jawa, FABEM Desak Evaluasi Direksi PLN
Hukum

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

27 Agustus 2026
Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama
Hukum

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

11 Agustus 2026
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Next Post
Animo Masyarakat Untuk Periksa Kesehatan Mata, Lampaui Target JFF dan PT STM

Animo Masyarakat Untuk Periksa Kesehatan Mata, Lampaui Target JFF dan PT STM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov NTB Beri Support Menuju Porwanas 2027

PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov NTB Beri Support Menuju Porwanas 2027

13 September 2026
Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS