DOMPU — Dalam urusan keuangan daerah, ada jarak yang lebar antara dua kata yang kerap dikira kembar yakni ditunda dan dihapus. Yang pertama berarti uang masih ada, hanya menunggu waktu. Yang kedua berarti hak yang benar-benar lenyap. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, menyebut penundaan pembayaran sejumlah belanja daerah bertumpu pada jarak itu.
Bagi Syahroni, apa yang belakangan menjadi sorotan bukanlah hak yang dipangkas, melainkan giliran yang diatur. Kas daerah ia perlakukan layaknya satu sumber air bersama, banyak saluran menariknya pada saat bersamaan, sementara debit yang masuk tidak selalu sederas kebutuhan. Tugas pengelola kas adalah memastikan keran terbuka pada urutan yang tepat, tanpa menutup hak siapa pun atas air itu.
Mengatur Giliran, Bukan Memangkas Hak
Penundaan pembayaran yang terjadi sekarang, kata Syahroni, adalah langkah pengelolaan kas akibat keterbatasan likuiditas yang sifatnya sementara, keadaan ketika kewajiban yang jatuh tempo untuk sesaat lebih besar daripada uang yang benar-benar tersedia di Kas Daerah.
Pada situasi seperti itu, yang dilakukan adalah menyelaraskan waktu pencairan dengan ketersediaan riil di kas. Tidak ada angka yang dicoret, tidak ada program yang dibatalkan.
“Tindakan tersebut murni merupakan bagian dari tugas operasional manajemen arus kas,” ujarnya.
Menurut Syahroni, Surat Sekretaris Daerah yang menjadi dasar kebijakan, tegasnya, hanya mengatur penundaan waktu pembayaran atau timing of payment. Surat itu tidak menggeser anggaran antar organisasi maupun antar belanja, dan tidak memotong pagu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD).
Memotong pagu atau menggeser anggaran antarprogram berarti mengubah struktur APBD kerangka yang sudah disepakati bersama. Sedangkan menggeser jadwal pencairan adalah tanpa menyentuh besaran dan peruntukan, hanya menyangkut kapan, bukan berapa atau untuk apa. Struktur tetap utuh, yang bergeser cuma urutan waktunya.
Tentang pertanyaan yang disampailan Ketua DPRD Dompu mengapa langkah ini tidak dilaporkan dan dikoordinasikan lebih dulu dengan dewan?
Jawabannya bertumpu pada peta kewenangan. Sekretaris Daerah, selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, disebut berwenang penuh mengarahkan kebijakan pelaksanaan APBD, termasuk melakukan pengendalian internal ketika sebagian pembayaran harus ditunda. Karena persoalannya bersifat teknis, yakni menyelaraskan waktu pencairan dengan isi kas yang sesungguhnya, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) dinilainya memegang kewenangan penuh.
Karena TAPD serta BUD tidak memikul kewajiban khusus secara regulasi untuk melaporkan langkah tersebut secara insidental kepada DPRD.
Pernyataan ini berhadapan langsung dengan keberatan Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun, yang sebelumnya menilai dewan tidak dilibatkan dan tidak diberi laporan soal kondisi kas.
Pada titik ini, dua cara pandang bertemu tanpa benar-benar bersentuhan. Yang satu mengukur persoalan dengan penggaris aturan tentang adakah kewajiban formal untuk melapor? Yang lain menimbangnya dengan ukuran relasi bahwa pantaskah seorang mitra dibiarkan tidak tahu?
Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda dan karena itu, jawaban yang satu tidak otomatis menuntaskan keberatan yang lain.
Syahroni menegaskan, kebijakan teknis itu ditempuh untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan terpenuhinya belanja wajib dan mengikat, pos-pos yang tidak bisa ditawar dan harus berjalan lebih dulu, seperti gaji serta kewajiban yang melekat pada daerah.
Dengan kata lain, ketika air di sumber sedang surut, yang dipastikan mengalir terlebih dahulu adalah saluran-saluran yang paling vital. Selebihnya menunggu, bukan dihentikan.
Kepala BPKAD menjaminan bahwa selurin kewajiban daerah tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan seiring membaiknya kondisi kas dan masuknya pendapatan maupun transfer pemerintah yang telah dijadwalkan. Yang jelas, dari kursi tempat Syahroni duduk, persoalan ini terbaca bukan sebagai hak yang hilang, akan tetapi hanya waktu yang sedang diatur. (Idin)
19,213 kali dilihat, 19,313 kali dilihat hari ini










