DOMPU — Para isteri Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya sudah mulai menghitung ulang sisa belanja di dompetnya. Mereka sebenarnya sudah menyiapkan daftar kebutuhan rumah tangga sejak pekan lalu seperti, beras, minyak goreng, tagihan listrik, hingga uang jajan anak yang menunggak.
Semua mengandalkan satu harapan yakni dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei dari suami mereka yang akan cair di bulan Juni ini. Sayangnya harapan itu kandas setelah selembar surat resmi dari Pemkab Dompu tiba dan memupus semua rencana.
“Sudah saya tulis semua kebutuhannya. Ternyata pencairan TPP ditunda. Mau bilang apa, yang penting anak-anak tetap makan,” ujar para ibu yang berhasil diajak bincang-bincang wartawan, Rabu (11/6/2026).
Ratusan ibu rumah tangga yang suaminya berstatus ASN di Kabupaten Dompu kini mengelola dapur dengan penghasilan yang belum lengkap, sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik.
Surat yang mengejutkan tentang kabar penundaan itu datang lewat Surat Pemerintah Kabupaten Dompu Nomor 900.1.3.3/694/BPKAD/2026, bertajuk “Permakluman”, bersifat penting, dan ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Dompu, H. Khaerul Insan, S.E., M.M. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Dompu.
Surat itu merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Senin, 8 Juni 2026, untuk membahas kondisi fiskal Pemkab Dompu menjelang akhir Semester I tahun anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, Pj Sekda memaparkan empat kebijakan jangka pendek pengelolaan keuangan daerah, 1. Gaji ke-13 tahun 2026 akan tetap dibayarkan pada bulan Juni 2026. 2. TPP bulan Mei 2026 dan TPP 50 persen baru akan dibayarkan pada bulan Juli 2026. 3. Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II akan mulai dibayarkan pada bulan Juli 2026. 4. Anggaran belanja lainnya untuk sementara belum dapat dibayarkan, menunggu transfer dari pemerintah pusat yang dijadwalkan masuk pada akhir Juni 2026.
Alasan yang disebutkan dalam surat tersebut bahwa saldo kas daerah Pemkab Dompu saat ini dalam kondisi relatif terbatas.
Bagi para istri ASN, TPP bukan sebatas tunjangan tambahan, akan tetapi menjadi pos anggaran rumah tangga yang sudah diplot jauh hari untuk membayar cicilan, memenuhi kebutuhan sekolah anak, hingga melunasi utang warung.
“Tiap bulan kami sudah atur. Gaji pokok untuk ini, TPP untuk itu. Kalau salah satunya ditunda, semuanya berantakan,” cerita para ibu yang suaminya ternyata bertugas di lingkup Pemkab Dompu.
Mereka mengaku baru mengetahui penundaan itu dari pesan yang beredar di grup WhatsApp keluarga ASN, bukan dari pemberitahuan resmi langsung. “Kaget. Tidak ada persiapan sama sekali,” ungkap salah seorang diantara mereka.
Kas Daerah Tertekan, Tumpuan pada Transfer Pusat
Dari gambaran kekecewaan para ibu rumah tangga itu, terdapat persoalan struktural yang lebih besar. Kondisi kas daerah Kabupaten Dompu yang relatif terbatas mencerminkan tekanan fiskal yang sedang dialami pemerintah daerah menjelang akhir semester pertama.
Pemkab Dompu tampaknya tengah menunggu aliran dana transfer dari pemerintah pusat yang kemungkinan merujuk pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau komponen lainnya yang dijadwalkan masuk pada akhir Juni 2026. Dana itulah yang diharapkan menjadi penyelamat likuiditas kas daerah, sekaligus membuka ruang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang tertunda, termasuk TPP.
Realisasi Pendapatan Baru 37,8 Persen
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., menjelaskan bahwa langkah penundaan ini diambil setelah mencermati dan menganalisis kondisi fiskal daerah secara menyeluruh, baik dari sisi ketersediaan pendapatan maupun kebutuhan belanja.
“Uang yang ada dalam kas daerah sangat terbatas, sementara pos belanja tetap berjalan,” ungkap Syahroni.
Dia merinci bahwa hingga saat ini, realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan baru mencapai 37,8 persen dari target. Adapun rinciannya, Dana transfer telah terealisasi 43,8 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tercapai 7,47 persen, jauh di bawah ekspektasi.
Kondisi ini membuat ketergantungan Pemkab Dompu terhadap dana transfer dari pemerintah pusat menjadi sangat tinggi. Syahroni menegaskan bahwa pembayaran TPP yang ditunda akan segera direalisasikan begitu dana transfer periode berikutnya masuk ke kas daerah pada akhir Juni 2026.
Para ASN dan keluarganya kini berpegang pada satu janji yang tertulis di surat permakluman itu bahwa, TPP bulan Mei akan dibayarkan pada Juli 2026. Namun tanpa kepastian tanggal yang lebih konkret, penantian itu terasa panjang.
“Yang kami minta cuma satu kalau memang Juli, ya tepati. Jangan ada penundaan lagi,” pinta seorang pegawai di Setda Dompu. (Idin)
19,433 kali dilihat, 14 kali dilihat hari ini










