DOMPU – Kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram tengah meresahkan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Harga gas yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) kini melonjak drastis di pasaran, bahkan mencapai Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per tabung — jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.
Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu bersama anggota DPRD setempat turun langsung memantau sejumlah Pangkalan LPG 3 kg terutama di wilayah kecamatan Woja Dompu. Pemantauan ini dipicu oleh desakan kelompok masyarakat yang menuntut Pemkab menertibkan peredaran gas subsidi yang harganya jauh di atas HET.
Kewenangan Pemda Terbatas
Dalam pertemuan dengan kelompok masyarakat yang berlangsung di Kantor Camat Woja, Senin 08/06/2026, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Ir. Arman, M.Si, mengakui bahwa ruang gerak pemerintah daerah dalam persoalan ini sangat terbatas.
“Kita hanya mengawasi pendistribusiannya di tingkat pangkalan,” ujar Arman. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penuh atas tata kelola LPG bersubsidi berada di tangan PT Pertamina, bukan pemerintah daerah.
Bupati Keluarkan Himbauan Resmi
Menyikapi kondisi yang kian meresahkan, Bupati Dompu telah mengeluarkan himbauan resmi guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di wilayahnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750-444 Tahun 2023, HET LPG 3 kg di Kabupaten Dompu ditetapkan sebagai berikut:
Dompu, Pajo Woja haarga Rp 18.000. Manggelewa, Kempo, Kilo dan Hu’u Rp 18.750. Pekat Rp 19.500.
Selain menegaskan kembali HET, Bupati juga menginstruksikan pangkalan untuk memprioritaskan penjualan kepada warga sekitar dengan pembatasan maksimal 2 tabung per rumah tangga. Pangkalan juga dilarang menjual LPG subsidi kepada pengecer, hotel, restoran, usaha binatu, usaha batik, jasa las, maupun usaha peternakan, sesuai Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Ancaman Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi akan dilaporkan secara berjenjang dan dikenai sanksi, termasuk rekomendasi pencabutan izin agen dan pangkalan yang terbukti melanggar.
Para agen dan penyalur juga diwajibkan melakukan pembinaan terhadap pangkalan di bawahnya serta melaporkan realisasi penyaluran secara rutin kepada Disperindag Kabupaten Dompu.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Seluruh camat, lurah, kepala desa, serta ketua RT/RW diminta turut serta mengawasi penyaluran LPG di lapangan. Warga yang menemukan pangkalan yang menjual melebihi HET dapat melaporkannya ke Disperindag Kabupaten Dompu melalui nomor WhatsApp:
. 0812-3391-6311
•0812-3727-0343
•0812-3405-4173
Laporan wajib disertai bukti foto pangkalan beserta harga yang dijual.
Dengan langkah pengawasan berlapis ini, Pemkab Dompu berharap distribusi LPG subsidi 3 kg dapat kembali normal dan tidak lagi membebani masyarakat kecil yang paling bergantung pada bahan bakar bersubsidi tersebut. (Idin)
5,243 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini










