DOMPU — Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kosong sejak masa kerja pejabat sebelumnya berakhir pada 5 Juni 2026. Hingga awal Juli, kursi Sekda definitif maupun pengganti sementara belum terisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal boleh tidaknya penjabat yang sama diperpanjang untuk kedua kalinya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, Asrarudin, SH, membenarkan kekosongan itu saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan kronologi lengkap proses yang sudah ditempuh Pemkab sejak masa kerja Pj Sekda pertama berakhir.
“Pj Sekda Dompu dilantik Desember 2025 untuk masa kerja tiga bulan, kemudian diperpanjang hingga 5 Juni 2026. Setelah tanggal itu lewat, kami belum bisa menetapkan langkah lanjutan karena harus memastikan dulu dasar hukumnya,” kata Asrarudin.
Surat Bolak-balik, Jawaban Belum Tuntas
Menurut Asrarudin, Pemkab Dompu telah bersurat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa kerja Pj Sekda. Balasan atas surat itu baru diterima pekan lalu. Namun jawaban tersebut dialamatkan kepada Gubernur NTB, bukan langsung kepada Pemkab Dompu.
“Surat kita sebelumnya ke Dirjen Otda sudah dijawab, tapi jawabannya ke Gubernur. Suratnya tanggal 5 Juni, jawabannya baru kami terima minggu kemarin,” ujarnya.
Sembari menunggu kejelasan, Pemkab juga berkoordinasi dengan BKD Provinsi NTB. Asrarudin menyebut, Kepala BKD Provinsi NTB mengarahkan Pemkab Dompu untuk berkonsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri, karena kewenangan soal penunjukan dan perpanjangan Pj Sekda berada di tingkat pusat.
Dalam proses konsultasi itu, Pemkab juga meminta pendapat mantan Kepala Bidang Mutasi BKN Kantor Regional X Bali. Jawabannya tegas: Pemkab disarankan segera memproses seleksi Sekda definitif, bukan mengurus opsi perpanjangan yang status hukumnya belum pasti.
Regulasi Tak Atur Tegas Perpanjangan Kedua
Asrarudin menjelaskan, dua regulasi menjadi rujukan dalam persoalan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. Esensi kedua aturan itu sama, yakni jika terjadi kekosongan permanen pada jabatan Sekda, pemerintah kabupaten diminta segera memproses seleksi pengisian Sekda definitif.
“Tidak tertuang dengan tegas adanya pesan tentang perpanjang kedua di Perpres dan Permendagri itu,” tegas Asrarudin.
Dia menegaskan lambatnya proses seleksi Sekda definitif bukan disengaja. “Tidak ada kesengajaan Pemkab untuk tunda seleksi Sekda. Karena efisiensi sehingga menjadi kendala untuk seleksi Sekda,” katanya.
Opsi Terbatas, Waktu Menyempit
Menurut Asrarudin, Pemkab sebenarnya punya opsi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda sebagai solusi sementara. Namun penunjukan Plh hanya berlaku maksimal tujuh hari kerja, jauh dari cukup untuk mengisi kekosongan yang sudah berlangsung sebulan lebih.
Kendala bertambah karena keterbatasan terkait Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dua organ yang selama ini membutuhkan peran Sekda dalam pengambilan keputusan administratif dan kepegawaian di lingkup pemerintah kabupaten.
“Kalau menunjuk Plh, itu hanya bertahan tujuh hari kerja. Sementara ada keterbatasan terkait TAPD dan Baperjakat yang juga butuh keputusan Sekda,” jelasnya.Asrarudin memastikan Pemkab Dompu sudah bersurat kembali ke Kemendagri untuk meminta jawaban langsung dan tegas, setelah surat pertama hanya dijawab lewat Gubernur NTB. Konsultasi dan koordinasi soal pengangkatan penjabat Sekda terus dilakukan, mengingat masa kekosongan sudah melewati enam bulan sejak pelantikan pertama Desember 2025.
“Boleh tidaknya perpanjangan kedua ini masih debatable, sehingga kami terus berkoordinasi. Tapi kekosongan ini juga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Asrarudin.Hingga berita ini diturunkan, kursi Sekda Dompu tetap kosong, menanti kepastian dari Kemendagri dan BKN soal status perpanjangan maupun kelanjutan proses seleksi Sekda definitif. (Idin)
30,055 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini











