JAKARTA — Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah kepolisian menetapkan dua tersangka baru. Kasus ini mencuat setelah rangkaian pemadaman listrik (blackout) yang sempat mengganggu aktivitas masyarakat, dan kini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun.
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi) mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat koordinasi dalam mengusut perkara tersebut. Kedua organisasi menyatakan telah mengawal isu PLTU dan blackout sejak awal mula mencuat ke publik.
Dua Tersangka, Dua Pasal Berbeda
Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yang pertama berinisial FA, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang dijerat atas dugaan korupsi dan/atau pencucian uang. Tersangka kedua, berinisial DR, berasal dari kalangan swasta dan disangkakan pasal pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik Kortastipidkor mendalami dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara sepanjang periode 2018 hingga 2026. Sejumlah modus yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi kontrak, selisih jumlah pasokan antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan, serta indikasi kejanggalan pada mekanisme pembayaran. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai pengadaan dan distribusi.
Desakan Hukuman Maksimal
Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Ia bahkan mendorong agar hukuman maksimal, termasuk vonis mati, dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti bersalah secara sah menurut hukum acara peradilan.
Menurut Tody, penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia memang bukan perkara sederhana dan hanya bisa dijatuhkan bila memenuhi sejumlah syarat berat.
Berdasarkan pedoman yang ia rujuk, kriteria itu meliputi, korupsi menyasar dana bencana atau krisis nasional, kerugian negara mencapai Rp100 miliar atau lebih, terdakwa berperan sebagai aktor intelektual atau penggerak utama, dampaknya bersifat masif secara nasional, serta berimbas pada kelompok rentan seperti masyarakat miskin, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas — dengan catatan hakim sama sekali tidak menemukan hal yang meringankan selama persidangan.
Dasar hukumnya, kata Tody, merujuk pada Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang membuka ruang pidana mati dalam “keadaan tertentu”, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengategorikan koruptor kelas berat sebagai kandidat hukuman seumur hidup hingga mati.
Ia juga menyinggung konsep pelaku tindak pidana dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang merangkum berbagai bentuk penyertaan atau deelneming — mulai dari pelaku langsung, pelaku melalui perantara, pelaku bersama, hingga penggerak yang mendorong orang lain melakukan tindak pidana lewat janji, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, ancaman, atau tipu daya.
Katanya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan harus menjangkau setiap pihak yang punya kewenangan atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di aparat hukum, Kementerian ESDM, atau internal PLN.
Respons Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data maupun informasi jika diperlukan aparat penegak hukum. Ia menegaskan seluruh proses hukum harus dihormati oleh semua pihak.
Tersangka Swasta Turut Diperiksa
Penetapan DR sebagai tersangka dari unsur swasta menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri keterkaitan pihak lain dalam jaringan perkara, termasuk relasi antara pelaku usaha dengan proses pengadaan dan pengelolaan sektor energi. FABEM dan Masker Pragi menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus PJUTS yang Mandek
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menyoroti perkara dugaan korupsi lain di sektor energi yang dinilai jalan di tempat, yakni proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal EBTKE
Kementerian ESDM. Perkara dengan taksiran kerugian negara Rp19,52 miliar ini sudah menetapkan tiga tersangka sejak akhir Desember 2025 — mantan Inspektur Jenderal ESDM periode 2017-2023 Akhmad Syakhroza, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019-2021 berinisial HS, dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L — namun hingga kini belum ada kabar perkembangan berarti.
FABEM dan Masker Pragi meminta Polri secara berkala membuka perkembangan kedua perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Ujian Komitmen Antikorupsi
Ketua Umum DPP FABEM-SM Zainuddin Arsyad menilai perkembangan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Komitmen itu, menurutnya, tercermin dari sejauh mana independensi aparat penegak hukum dijaga, keterbukaan informasi dijalankan sesuai koridor hukum, serta jaminan bahwa proses hukum murni berjalan berdasarkan alat bukti — bukan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sipil, akademisi, dan media perlu terus mengawal proses ini secara kritis dan bertanggung jawab, agar pengawasan publik berjalan tanpa mengorbankan hak-hak hukum pihak yang sedang diperiksa.
Yang dipertaruhkan dalam kasus ini, kata Zainuddin, adalah kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Bila proses berjalan terbuka dan berbasis bukti, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan menguat. Sebaliknya, bila prosesnya berjalan lambat atau tidak konsisten, keraguan publik terhadap supremasi hukum berpotensi melebar. (Zulvan)
548 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











