• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025

admin by admin
24 Januari 2025
in Pemerintah
0
Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025

Gedung Pemerintah Kabupaten Dompu

0
SHARES
129
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Dompu, PersIndoNews.Com – Seluruh pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus mulai memperhatikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.

Impres tersebut juga membahas tentang adanya pemotongan anggaran perjalanan Dinas yang jumlahnya mencapai 50 persen. “Karena dari pemotongan tersebut puluhan ribu Sekolah bisa diperbaiki,” tegas Presiden Prabowo Subianto yang dikutip persindonews.com di tempo.com

BERITA TERKAIT

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

Dalam aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 tersebut.

Menelusuri permohonan perjalanan dinas yang masuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, masih ditemukan pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas dengan alasan yang tidak jelas, seperti alasan koordinası. Parahnya lagi ada pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ajukan permohonan perjalanan dinas keluar daerah melampirkan surat panggilan yang ditujukan untuk staf atau tenaga teknis.

Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST. MT., kepada wartawan menegaskan, pihaknya sejak awal terbitnya surat edaran (SE) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bernomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024, pihaknya sudah menegaskan agar Pimpinan OPD tidak sedikit-sedikit lakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Bahkan ada beberapa pimpinan OPD yang kemudian tidak saya tandatangani permohonan SPPD mereka, karena alasan yang tidak tepat tapi, khabarnya mereka tetap saja berangkat. Mungkin bisa mereka ganti SPPD yang lain,” ungkapnya sambil senyum-senyum. (ppdidat)

 6,859 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Muktamar IDI ke-32 Digelar di NTB, Sekda Lalu Gita : Pastikan Acara Sukses!

Next Post

Puskesmas Dompu Barat Launching Program Emas Perak PTM

admin

admin

Related Posts

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak
Pemerintah

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

22 Mei 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Pemerintah

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

9 Mei 2026
Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou
Pemerintah

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

4 Mei 2026
Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama
Pemerintah

Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama

28 April 2026
Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja
Pemerintah

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

8 April 2026
Next Post
Puskesmas Dompu Barat Launching Program Emas Perak PTM

Puskesmas Dompu Barat Launching Program Emas Perak PTM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep  dan Sejarah Pernah Membuktikannya

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep dan Sejarah Pernah Membuktikannya

5 Juni 2026
DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

4 Juni 2026
Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok PR Imilna dan Buka Pelatihan Desain Produk di Pekat

Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok PR Imilna dan Buka Pelatihan Desain Produk di Pekat

4 Juni 2026
Bupati Dompu : Infrastruktur Masih Jadi PR Besar, Perbaikan Jalan Ditarget Tuntas 2026

Bupati Dompu : Infrastruktur Masih Jadi PR Besar, Perbaikan Jalan Ditarget Tuntas 2026

3 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS