• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025

admin by admin
24 Januari 2025
in Pemerintah
0
Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025

Gedung Pemerintah Kabupaten Dompu

0
SHARES
122
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Dompu, PersIndoNews.Com – Seluruh pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus mulai memperhatikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.

Impres tersebut juga membahas tentang adanya pemotongan anggaran perjalanan Dinas yang jumlahnya mencapai 50 persen. “Karena dari pemotongan tersebut puluhan ribu Sekolah bisa diperbaiki,” tegas Presiden Prabowo Subianto yang dikutip persindonews.com di tempo.com

BERITA TERKAIT

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD

Dalam aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 tersebut.

Menelusuri permohonan perjalanan dinas yang masuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, masih ditemukan pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas dengan alasan yang tidak jelas, seperti alasan koordinası. Parahnya lagi ada pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ajukan permohonan perjalanan dinas keluar daerah melampirkan surat panggilan yang ditujukan untuk staf atau tenaga teknis.

Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST. MT., kepada wartawan menegaskan, pihaknya sejak awal terbitnya surat edaran (SE) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bernomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024, pihaknya sudah menegaskan agar Pimpinan OPD tidak sedikit-sedikit lakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Bahkan ada beberapa pimpinan OPD yang kemudian tidak saya tandatangani permohonan SPPD mereka, karena alasan yang tidak tepat tapi, khabarnya mereka tetap saja berangkat. Mungkin bisa mereka ganti SPPD yang lain,” ungkapnya sambil senyum-senyum. (ppdidat)

 6,845 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Muktamar IDI ke-32 Digelar di NTB, Sekda Lalu Gita : Pastikan Acara Sukses!

Next Post

Puskesmas Dompu Barat Launching Program Emas Perak PTM

admin

admin

Related Posts

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja
Pemerintah

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

8 April 2026
Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD
Pemerintah

Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD

12 Januari 2026
Gubernur Lepas Tiga Pejabat Purna Tugas
Pemerintah

Gubernur Lepas Tiga Pejabat Purna Tugas

31 Desember 2025
Surat Persetujuan Bupati Sudah Ditandatangani, Penetapan Staf Desa Kareke Masih Digantung
Pemerintah

Surat Persetujuan Bupati Sudah Ditandatangani, Penetapan Staf Desa Kareke Masih Digantung

2 Desember 2025
Mutasi ASN di Daerah Menurut Wakil Bupati Dompu
Pemerintah

Mutasi ASN di Daerah Menurut Wakil Bupati Dompu

5 September 2025
Next Post
Puskesmas Dompu Barat Launching Program Emas Perak PTM

Puskesmas Dompu Barat Launching Program Emas Perak PTM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

18 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

16 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS