DOMPU – Pasca wafatnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Rahimahallaahu Swastari HAZ SH., Bawaslu setempat pada Senin 19/05/2025 melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu guna tetap berjalannya seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab Bawaslu.
Hasil rapat pleno ini menetapkan Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Wahyudin, S.Pd sebagai Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. “Penentuan Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu ini diplenokan sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,“ ungkap Wahyudin.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana proses pergantian antar waktu (PAW) komisioner Bawaslu, Wahyudin menegaskan bahwa kewenangan itu sepenuhnya ada di Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Dompu hanya menyampaikan laporan administrasi terkait wafatnya Ketua Bawaslu Dompu Rahimahallaahu Swastari HAZ SH ke Bawaslu RI.
Sebagaimana diketahui lanjut Wahyudin bahwa, hasil seleksi komisioner Bawaslu ditetapkan enam orang dalam kategori 6 besar. Tiga orang yang dilantik sebagai komisioner Bawaslu, tiga lainnya tidak dilantik,” jelas Wahyudin.
Sementara itu Kepala Sekretaris Bawaslu Kabupaten Dompu mencatat adanya tiga nama kategori enam besar hasil seleksi komisioner Bawaslu diantaranya, Swastari HAZ, SH, Wahyudin, Syafrudin, Arifuddin, Irwan dan Nasarudin.
“Pak Nasarudin saat ini menjadi komisioner KPU Dompu dan sesuai ketentuan, pada saatnya nanti dilakukan PAW, maka akan tetap dipanggil atau diundang untuk mengikuti fit dan proper test bersama pak Arifudin dan pak Irwan,” jelasnya. (F16)
5,792 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











