Kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, seyogyanya menjadi amanah kepada seluruh pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Kebijakan ini bukan sekadar instruksi administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat. Pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Dompu, sepantasnya supaya menjadikan momentum ini sebagai pengingat guna menata kembali prioritas belanja.
Redaksi NTB POST secara khusus menerbitkan tulisan ini sebagai pengingat, kiranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu agar dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dompu ke 211 tahun, semestinya tidak dijadikan alasan untuk menghabiskan anggaran dalam jumlah besar.
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat bagi kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 sebesar 199,3 milyar, telah mempersempit ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam situasi seperti ini, Pemkab dituntut melakukan penyesuaian serius, mulai dari memangkas belanja hingga menunda sejumlah program. Bahkan, tidak sedikit kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat harus dikorbankan. Maka sangatlah bijak apabila setiap rupiah yang ada diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar berupa pendidikan, dan kesehatan.
Perayaan memang penting sebagai simbol kebersamaan, tetapi tidak harus dilakukan secara berlebihan. Kesederhanaan dalam menyongsong hari jadi Kabuipaten Dompu justru dapat menjadi contoh bijak atas pekanya Pemkab dalam melihat kondisi masyarakat. Perayaan yang sederhana akan jauh lebih bermakna ketimbang kegiatan seremonial yang menguras anggaran.
Momentum hari jadi Dompu seharusnya menjadi ajang refleksi dan penguatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perayaan yang membebani keuangan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Dompu diharapkan mampu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kebijakan efisiensi dengan menggelar HUT Dompu ke-211 tahun secara sederhana dan proporsional. (redaksi)
19,449 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











