• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Pengacara Publik Rusdiansyah, SH., MH. "Ini Penyimpangan Terhadap Prinsip Dasar Pelayanan Publik"

admin by admin
17 April 2026
in Hukum
0
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Rusdiansyah, SH., MH. Pengacara Publik dan Perlindungan Masyarakat

1.9k
SHARES
25.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU – Kasus lontaran kritik ibu hamil penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung pada pelaporan secara hukum oleh mitra SPPG.  menantang rasa keprihatinan seorang pengacara publik dan perlindungan masyarakat, Rusdiansyah, SH., MH.

Dalam press rilisnya ke redaksi media ini Rusdiansyah bercerita tentang kronologis sehingga ibu hamil itu dilaporkan secara hukum. Katanya, kasus ini bermula ketika si ibu hamil menyampaikan kritik terhadap kualitas dan distribusi makanan program MBG.

BERITA TERKAIT

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

“bukannya menanggapi kritik secara konstruktif, mitra SPPG justru melaporkan penerima manfaat tersebut secara hukum. Langkah ini tidak hanya menyimpang dari prinsip dasar pelayanan publik, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab etis mitra program dalam melindungi kelompok rentan,” kecam Pengacara yang saban disapa Jheby ini.

Menurutnya, dari sudut pandang hukum, kritik terhadap layanan publik adalah bagian dari hak konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat. Penggunaan instrumen pidana untuk merespons kritik dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara. “Kritik publik seharusnya menjadi alat kontrol sosial yang konstruktif, bukan alasan untuk menekan penerima manfaat,” tegas Jheby.

Lebih jauh, pengacara ini mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola kemitraan program MBG. Pendekatan represif terhadap penerima manfaat bertentangan dengan tujuan utama program, yakni memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu.

Jheby mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap mitra SPPG yang terlibat. Evaluasi ini harus mencakup aspek etika, tata kelola layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan yang transparan dan non-represif.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian kemitraan harus dipertimbangkan secara serius demi menjaga integritas program,” tegasnya.

Selain itu, Jheby mengingatkan pentingnya sistem pengaduan yang aman dan terbuka bagi masyarakat. Tanpa jaminan ini, risiko masyarakat enggan menyampaikan kritik atau keluhan akan semakin besar, yang pada akhirnya merugikan tujuan program MBG itu sendiri. (Maira)

 25,393 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Next Post

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

admin

admin

Related Posts

Krisis Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Bergilir di Jawa, FABEM Desak Evaluasi Direksi PLN
Hukum

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

27 Agustus 2026
Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama
Hukum

Narkoba Mengancam Masa Depan Bangsa, GANNAS DPW Jawa Barat Serukan Perlawanan Bersama

11 Agustus 2026
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan
Hukum

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf ke Wartawan

19 Juli 2026
Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hukum

Polri-Kejagung Didesak Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

14 Juli 2026
Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan
Hukum

Ketegangan Kejagung-Polri di Kasus Minerba, FABEM Desak Prabowo Turun Tangan

10 Juli 2026
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

16 Juni 2026
Next Post
Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov NTB Beri Support Menuju Porwanas 2027

PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov NTB Beri Support Menuju Porwanas 2027

13 September 2026
Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS