DOMPU – Sejak pertama kali dirujuk dalam kerangka penglolaan keuangan daerah pada sekitar tahun 2009, program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan menjadi instrumen afirmatif yang mampu memperbaiki taraf hidup kelompok rentan di rantai produksi tembakau. Namun, realitas di lapangan mperlihatkan ironi yang sulit dibantah.
Kabupaten Dompu, dengan total anggaran mencapai Rp 24,29 miliar pada tahun anggaran 2025, publik berhak menaruh banyak harapan. Sayangnya, hingga kini, dampak nyata terhadap kesejahteraan petani tembakau dan buruh tani belum tampak signifikan. Di banyak tempat, praktik penjualan rokok tanpa cukai dan cukai ilegal masih marak. Fakta ini bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga mengindikasikan bahwa program yang dibiayai DBHCHT belum menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat sasaran.
Lebih memprihatinkan lagi, penggunaan anggaran justru mengarah pada belanja yang tidak relevan dengan tujuan utama. Pengadaan barang seperti kulkas, sofa, hingga pembiayaan kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas petani menjadi catatan serius.
Yanng lebih mencengangkan ada kegiatan tatap muka singkat (sekali kegiatan) dapat menghabiskan anggaran lebih dari Rp 100 juta. Sosialisasi tatap muka (6 kali kegiatan) dibiayai Rp 352.604.000. Artinya satu kali pertemuan menelan biaya sekitar Rp 58 juta.
Di sisi lain, progrm pelatihan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan keterampilan petani dan buruh tani tembakau juga tidak sepenuhnya tepat sasaran. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa peserta pelatihan justru berasal dari kalangan masyarakat perkotaan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertanian tembakau. Padahal, dalam praktik yang ideal, pelatihan semestinya dibarengi dengan pemberian alat atau bantuan konkret kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan berhak.
Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian anggaran telah digunakan untuk bantuan benih, alat perajang, dan fasilitas pemanas. Namun, capaian tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar, mengapa sejak program ini berjalan lebih dari satu dekade, belum ada lonjakan signifikan dalam kesejahteran petani tembakau dan buruh tani ?
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah besarnya porsi anggaran untuk perjalanan dinas pejabat, yang mencapai sekitar 20 persen dari total DBHCHT. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prioritas kebijakan. Ketika satu dinas dapat menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk perjalanan dinas dari pos DBHCHT, publik patut mempertanyakn keberpihakan anggaran tersebut.
Kondisi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program DBHCHT di daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran harus menjadi prinsip utama. Tanpa itu, DBHCHT berpotensi hanya menjadi anggaran rutin yang habis tanpa memberi dampak berarti.
Pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola dana ini perlu kembali pada ruh awal kebijakan, keberpihakan kepada petani dan buruh tani tembakau. Pengawasan harus diperketat, distribusi program harus tepat sasaran, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Jika tidak, DBHCHT hanya akan menjadi catatan panjang tentang bagaimana sebuah kebijakan yang dirancang untuk kesejahteraan justru tersesat dalam praktik birokrasi yang jauh dari kepentingan rakyat.
29,181 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini











