DOMPU — Pemblokiran jalan kembali menjadi pemandangan yang berulang di Kabupaten Dompu. Warga yang merasa aspirasinya tidak didengar seringkali memilih menutup ruas jalan sebagai bentuk protes. Tuntutan boleh jadi beralasan, namun cara yang ditempuh menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas daripada persoalan yang hendak disuarakan.
Jalan umum adalah ruang milik bersama. Setiap meter aspal yang ditutup berarti menutup hak orang lain untuk bergerak, bekerja, dan bertahan hidup. Ketika sekelompok orang memutuskan memblokade jalan, mereka sesungguhnya mengambil alih hak ribuan pengguna jalan lain yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan yang dipersengketakan.
Dampak yang paling mengkhawatirkan menyangkut keselamatan jiwa. Katakanlah ada pasien yang hendak berobat tertahan dan kehilangan kesempatan mendapatkan pertolongan tepat waktu. Ambulans yang membawa pasien gawat darurat terjebak dan kehilangan waktu yang sangat berharga.
Bayangkan seorang ibu hamil yang hendak melahirkan terhambat bersama ambulans yang tidak bisa bergerak. Keterlambatan beberapa menit saja dapat menjadi pembeda antara hidup dan mati. Risiko sebesar ini tidak sepadan untuk ditukar dengan tuntutan apa pun.
Kerugian ekonomi juga nyata dan terukur. Pelaku usaha kehilangan waktu yang seharusnya digunakan untuk mengantar barang, melayani pelanggan, dan menyelesaikan transaksi. Sopir angkutan, pedagang, serta pekerja harian yang penghasilannya bergantung pada kelancaran mobilitas menanggung beban paling berat. Setiap jam jalan tertutup adalah jam produktif yang hilang, dan kehilangan itu tidak pernah kembali.
Kita perlu menegaskan satu hal mendasar. Menyampaikan aspirasi memang hak yang dijamin, tetapi memblokir jalan umum bukanlah satu-satunya cara untuk didengar, dan jelas bukan cara yang dibenarkan. Masih banyak saluran resmi yang tersedia untuk menyuarakan keberatan.
Di sisi lain, kepolisian dan pemerintah daerah dituntut hadir lebih cepat merespons keluhan warga, sehingga masyarakat tidak lagi memandang pemblokiran sebagai jalan terakhir. Respons yang sigap akan memutus akar persoalan tanpa harus mengorbankan kepentingan orang banyak.
Pada saat yang sama, hukum tidak boleh tumpul. Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja merintangi atau mengganggu keamanan jalan umum.
Ancaman hukuman dapat diperberat apabila perbuatan tersebut membahayakan keselamatan nyawa orang lain. Ketentuan ini hadir untuk melindungi hak setiap warga atas jalan yang aman dan terbuka, bukan untuk menakut-nakuti.
Kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat sebenarnya telah memiliki sikap yang jelas. Kapolda NTB pernah mengeluarkan imbauan agar setiap pelaku pemblokiran jalan ditangkap dan ditindak sesuai Pasal 192 KUHP. Sikap tegas semacam ini patut diapresiasi. Yang kini dinanti masyarakat adalah konsistensi penegakannya di lapangan, termasuk di Dompu.
Kami mendesak aparat kepolisian menegakkan aturan ini secara tegas dan setara, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan memberi pesan jernih bahwa jalan umum tidak boleh disandera oleh siapa pun dengan alasan apa pun. Melindungi kelancaran jalan pada akhirnya berarti melindungi nyawa, melindungi penghidupan, dan menjaga hak dasar setiap warga untuk bergerak dengan aman. (Redaksi/Idin)
14,261 kali dilihat, 14,261 kali dilihat hari ini










