• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Tajuk

Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak

admin by admin
16 Juni 2026
in Tajuk
0
Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak
173
SHARES
14.4k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU — Pemblokiran jalan kembali menjadi pemandangan yang berulang di Kabupaten Dompu. Warga yang merasa aspirasinya tidak didengar seringkali memilih menutup ruas jalan sebagai bentuk protes. Tuntutan boleh jadi beralasan, namun cara yang ditempuh menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas daripada persoalan yang hendak disuarakan.

Jalan umum adalah ruang milik bersama. Setiap meter aspal yang ditutup berarti menutup hak orang lain untuk bergerak, bekerja, dan bertahan hidup. Ketika sekelompok orang memutuskan memblokade jalan, mereka sesungguhnya mengambil alih hak ribuan pengguna jalan lain yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan yang dipersengketakan.

BERITA TERKAIT

Infak Tidak Boleh Dipaksa, tetapi Bisa Dikelola dengan Adil

Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan

Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

Dampak yang paling mengkhawatirkan menyangkut keselamatan jiwa. Katakanlah ada pasien yang hendak berobat tertahan dan kehilangan kesempatan mendapatkan pertolongan tepat waktu. Ambulans yang membawa pasien gawat darurat terjebak dan kehilangan waktu yang sangat berharga.

Bayangkan seorang ibu hamil yang hendak melahirkan terhambat bersama ambulans yang tidak bisa bergerak. Keterlambatan beberapa menit saja dapat menjadi pembeda antara hidup dan mati. Risiko sebesar ini tidak sepadan untuk ditukar dengan tuntutan apa pun.

Kerugian ekonomi juga nyata dan terukur. Pelaku usaha kehilangan waktu yang seharusnya digunakan untuk mengantar barang, melayani pelanggan, dan menyelesaikan transaksi. Sopir angkutan, pedagang, serta pekerja harian yang penghasilannya bergantung pada kelancaran mobilitas menanggung beban paling berat. Setiap jam jalan tertutup adalah jam produktif yang hilang, dan kehilangan itu tidak pernah kembali.

Kita perlu menegaskan satu hal mendasar. Menyampaikan aspirasi memang hak yang dijamin, tetapi memblokir jalan umum bukanlah satu-satunya cara untuk didengar, dan jelas bukan cara yang dibenarkan. Masih banyak saluran resmi yang tersedia untuk menyuarakan keberatan.

Di sisi lain, kepolisian dan pemerintah daerah dituntut hadir lebih cepat merespons keluhan warga, sehingga masyarakat tidak lagi memandang pemblokiran sebagai jalan terakhir. Respons yang sigap akan memutus akar persoalan tanpa harus mengorbankan kepentingan orang banyak.

Pada saat yang sama, hukum tidak boleh tumpul. Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja merintangi atau mengganggu keamanan jalan umum.

Ancaman hukuman dapat diperberat apabila perbuatan tersebut membahayakan keselamatan nyawa orang lain. Ketentuan ini hadir untuk melindungi hak setiap warga atas jalan yang aman dan terbuka, bukan untuk menakut-nakuti.

Kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat sebenarnya telah memiliki sikap yang jelas. Kapolda NTB pernah mengeluarkan imbauan agar setiap pelaku pemblokiran jalan ditangkap dan ditindak sesuai Pasal 192 KUHP. Sikap tegas semacam ini patut diapresiasi. Yang kini dinanti masyarakat adalah konsistensi penegakannya di lapangan, termasuk di Dompu.

Kami mendesak aparat kepolisian menegakkan aturan ini secara tegas dan setara, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan memberi pesan jernih bahwa jalan umum tidak boleh disandera oleh siapa pun dengan alasan apa pun. Melindungi kelancaran jalan pada akhirnya berarti melindungi nyawa, melindungi penghidupan, dan menjaga hak dasar setiap warga untuk bergerak dengan aman. (Redaksi/Idin)

 14,324 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

Next Post

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

admin

admin

Related Posts

Infak Tidak Boleh Dipaksa, tetapi Bisa Dikelola dengan Adil
Tajuk

Infak Tidak Boleh Dipaksa, tetapi Bisa Dikelola dengan Adil

1 Oktober 2026
Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan
Tajuk

Kelebihan Guru di Dompu, Persoalan Perencanaan yang Terabaikan

20 September 2026
Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang
Tajuk

Kekeringan Dompu, Saatnya Pemkab Bertindak Cepat dan Berpikir Jangka Panjang

8 September 2026
Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu
Tajuk

Penambangan Liar Kian Marak di Kecamatan Pajo, Dompu

4 September 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan
Tajuk

Pelantikan Molor Fitnah Menyebar

30 Agustus 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan
Tajuk

Ditunggu Pelantikan Pejabat Eselon II Dompu, Jangan Sampai Hasil Pansel Membeku

29 Agustus 2026
Next Post
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS