• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali

admin by admin
16 Juni 2026
in Hukum
0
Sembilan Jam Jalur Bima–Sumbawa Lumpuh: Warga O’o Blokir Jalan, Tuntut Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Kembali
259
SHARES
19.3k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Pemblokiran jalan raya terlama dalam rangkaian aksi warga Desa O’o menahan ratusan kendaraan sepanjang malam hingga pagi, sembilan jam.

DOMPU — Jalur transportasi yang menghubungkan Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima lumpuh hampir sembilan jam. Sekitar 80 warga Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, memblokir Jalan Lintas Provinsi, Bima–Sumbawa, tepat di depan Masjid Miftahul Jannah, sejak Senin (15/6/2026) sekitar pukul 20.40 WITA hingga Selasa (16/6/2026) pukul 05.55 WITA. Ini menjadi pemblokiran terlama dalam serangkaian aksi serupa yang dilakukan warga setempat.

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

Aksi diduga dilakukan oleh warga yang menuntut agar para terduga pelaku penganiayaan terhadap Bagas, yang sebelumnya sempat diamankan ditangkap kembali. Tuntutan itu muncul setelah keluarga korban memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku telah dilepas oleh pihak kepolisian.

Persoalan bermula pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Bagas diduga menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka cukup serius sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Dompu. 

Tiga orang disebut-sebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial FK dan WL yang merupakan warga Kelurahan Simpasai, serta AF yang disebut warga Desa Sori Tatanga.

Status hukum ketiganya kini menjadi sumber keresahan keluarga korban. Kabar mengenai pelepasan para terduga pelaku itulah yang memicu keluarga Bagas dan warga di Desa O’O turun blokir jalan. 

Pemblokiran tidak terjadi sekali. Sehari sebelumnya, Minggu (14/6/2026), warga sudah menutup jalan raya mulai pukul 17.55 hingga 22.10 WITA. Aksi malam itu relatif singkat. Namun pada Senin malam, durasinya meningkat tajam dan berlangsung sepanjang malam hingga menjelang terbit matahari. Pemblokiran akhirnya dibuka kembali oleh warga sendiri pada Selasa pagi sekitar pukul 05.55 WITA.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., kepada ntbpost.co menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku masih berstatus anak-anak. Kepolisian baru mengamankan dua orang, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.

“Terduga pelaku ini masih kategori anak-anak. Kami baru mengamankan dua orang saat Magrib. Ketika anggota sedang salat Magrib, satu orangnya melarikan diri,” ujar Kapolres.

Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Kapolres menyebut keterangan dalam penyidikan belum lengkap lantaran satu terduga pelaku belum tertangkap. “Belum ada penetapan tersangka. Keterangannya belum lengkap karena satu orang lagi belum ditangkap,” katanya.

Status para terduga sebagai anak membuat penanganan perkaranya tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Mengenai pembubaran massa, Kapolres menegaskan kepolisian tidak mengambil langkah represif. Pertimbangannya, sebagian besar warga yang memblokir jalan juga adalah anak-anak, sehingga pendekatan persuasif dipilih untuk mencegah jatuhnya korban.

“Kami tidak represif karena pertimbangan yang memblokir jalan adalah anak-anak, untuk mencegah adanya korban,” kata Kapolres. 

Pilihan itu sejalan dengan fakta bahwa pemblokiran akhirnya dibuka oleh warga sendiri tanpa bentrokan.

Penutupan ruas vital ini menimbulkan antrean panjang kendaraan dari dua arah. Kendaraan yang hendak menuju Mataram dari arah Bima tertahan, begitu pula kendaraan dari berbagai daerah yang melintasi Dompu untuk menuju Bima.

Antrean memanjang sejak malam dan baru terurai setelah jalan dibuka pada pagi hari. Bagi para pengguna jalan, malam itu menjadi waktu yang terbuang tanpa kepastian kapan perjalanan dapat dilanjutkan. (Idin)

 19,322 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Previous Post

Jalan Umum Bukan Panggung Pemaksaan Kehendak

Next Post

Reuni yang Meleburkan Kenangan: Wali Kota Bima Ajak Alumni SMAN 1 Berkarya untuk Tanah Kelahiran

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
Reuni yang Meleburkan Kenangan: Wali Kota Bima Ajak Alumni SMAN 1 Berkarya untuk Tanah Kelahiran

Reuni yang Meleburkan Kenangan: Wali Kota Bima Ajak Alumni SMAN 1 Berkarya untuk Tanah Kelahiran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS