Pemblokiran jalan raya terlama dalam rangkaian aksi warga Desa O’o menahan ratusan kendaraan sepanjang malam hingga pagi, sembilan jam.
DOMPU — Jalur transportasi yang menghubungkan Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima lumpuh hampir sembilan jam. Sekitar 80 warga Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, memblokir Jalan Lintas Provinsi, Bima–Sumbawa, tepat di depan Masjid Miftahul Jannah, sejak Senin (15/6/2026) sekitar pukul 20.40 WITA hingga Selasa (16/6/2026) pukul 05.55 WITA. Ini menjadi pemblokiran terlama dalam serangkaian aksi serupa yang dilakukan warga setempat.
Aksi diduga dilakukan oleh warga yang menuntut agar para terduga pelaku penganiayaan terhadap Bagas, yang sebelumnya sempat diamankan ditangkap kembali. Tuntutan itu muncul setelah keluarga korban memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku telah dilepas oleh pihak kepolisian.
Persoalan bermula pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Bagas diduga menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka cukup serius sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Dompu.
Tiga orang disebut-sebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial FK dan WL yang merupakan warga Kelurahan Simpasai, serta AF yang disebut warga Desa Sori Tatanga.
Status hukum ketiganya kini menjadi sumber keresahan keluarga korban. Kabar mengenai pelepasan para terduga pelaku itulah yang memicu keluarga Bagas dan warga di Desa O’O turun blokir jalan.
Pemblokiran tidak terjadi sekali. Sehari sebelumnya, Minggu (14/6/2026), warga sudah menutup jalan raya mulai pukul 17.55 hingga 22.10 WITA. Aksi malam itu relatif singkat. Namun pada Senin malam, durasinya meningkat tajam dan berlangsung sepanjang malam hingga menjelang terbit matahari. Pemblokiran akhirnya dibuka kembali oleh warga sendiri pada Selasa pagi sekitar pukul 05.55 WITA.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., kepada ntbpost.co menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku masih berstatus anak-anak. Kepolisian baru mengamankan dua orang, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.
“Terduga pelaku ini masih kategori anak-anak. Kami baru mengamankan dua orang saat Magrib. Ketika anggota sedang salat Magrib, satu orangnya melarikan diri,” ujar Kapolres.
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Kapolres menyebut keterangan dalam penyidikan belum lengkap lantaran satu terduga pelaku belum tertangkap. “Belum ada penetapan tersangka. Keterangannya belum lengkap karena satu orang lagi belum ditangkap,” katanya.
Status para terduga sebagai anak membuat penanganan perkaranya tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Mengenai pembubaran massa, Kapolres menegaskan kepolisian tidak mengambil langkah represif. Pertimbangannya, sebagian besar warga yang memblokir jalan juga adalah anak-anak, sehingga pendekatan persuasif dipilih untuk mencegah jatuhnya korban.
“Kami tidak represif karena pertimbangan yang memblokir jalan adalah anak-anak, untuk mencegah adanya korban,” kata Kapolres.
Pilihan itu sejalan dengan fakta bahwa pemblokiran akhirnya dibuka oleh warga sendiri tanpa bentrokan.
Penutupan ruas vital ini menimbulkan antrean panjang kendaraan dari dua arah. Kendaraan yang hendak menuju Mataram dari arah Bima tertahan, begitu pula kendaraan dari berbagai daerah yang melintasi Dompu untuk menuju Bima.
Antrean memanjang sejak malam dan baru terurai setelah jalan dibuka pada pagi hari. Bagi para pengguna jalan, malam itu menjadi waktu yang terbuang tanpa kepastian kapan perjalanan dapat dilanjutkan. (Idin)
19,239 kali dilihat, 19,239 kali dilihat hari ini









