• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Warga Ajukan Judical Review UU Pilkada

Khawatir Pj Disalahgunakan

admin by admin
8 April 2022
in Pemerintah
0
Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Warga Ajukan Judical Review UU Pilkada

Sesuai dengan UU Pilkada, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022

0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews – Dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Permintaan itu disampaikan dengan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keduanya (A Komarudin dan Eny Rochayati) adalah community organizer dari jaringan rakyat miskin kota warga Jakarta yang berjuang untuk permohonan ini,” kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

BERITA TERKAIT

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

Sesuai dengan UU Pilkada, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022, sedangkan pilkada baru akan digelar pada akhir 2024. Bila pilkada digelar dua babak ditambah gugatan ke MK, maka gubernur DKI terpilih baru terpilih pada pertengahan 2025.

Dengan begitu, Pj Gubernur DKI bisa menjabat 2,5 tahun lebih.

“Permohonan ini dilandasi oleh concern atau perhatian yang besar terkait dengan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dalam hal ini dalam ketentuan penunjukan penjabat sementara yang besar menurut penilaian kami berpotensi untuk disalahgunakan atau untuk kepentingan dari kekuasaan, dan mengabaikan prinsip‐prinsip demokrasi dan negara hukum,” ujar Nurkholis.

A Komarudin dan Eny Rochayati menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikut pula menggugat warga Papua di gugatan itu agar Kepala Daerah di Papua juga bisa diperpanjang. A Komarudin dkk meminta pasal yang dimohonkan menjadi ditafsirkan:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis

2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat

3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan Pemkab/Pemkot di Papua dan Papua Barat

4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua,Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Pemuka agama dan masyarakat.

5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk

6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023

7. Bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan

8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat

“Keseluruhan Permohonan ini adalah ikhtiar dari Para Pemohon untuk sama‐sama mengawal sebagai warga negara yang baik untuk kemajuan demokrasi dan negara hukum di Republik Indonesia,” ujar Nurkholis. (dikutip di detik.com)

Previous Post

NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

Next Post

Antisipasi Rabies, Pemkab Bima Laksanakan Vaksinasi Antirabies

admin

admin

Related Posts

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi
Pemerintah

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

6 Juni 2026
Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak
Pemerintah

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

22 Mei 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Pemerintah

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

9 Mei 2026
Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou
Pemerintah

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

4 Mei 2026
Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama
Pemerintah

Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama

28 April 2026
Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Next Post
Antisipasi Rabies, Pemkab Bima Laksanakan Vaksinasi Antirabies

Antisipasi Rabies, Pemkab Bima Laksanakan Vaksinasi Antirabies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat

12 Juni 2026
Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Belanja di Luar Gaji Tinggi, Keuangan Daerah Dompu Terancam Kolaps

12 Juni 2026
TPP ASN Dompu Ditunda, Saldo Kas Daerah Disebut Terbatas

TPP ASN Dompu Ditunda, Saldo Kas Daerah Disebut Terbatas

11 Juni 2026
Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

Dandim 1614 Dompu Perangi Sampah, Knalpot Brong, hingga Backup Kepolisian Berantas Narkoba

10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS