• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Hukum

PENGUMUMAN LELANG Nomor : B-8170/N.2.15/Cpl.1/12/2022

Kejaksaan Negeri Dompu

admin by admin
22 Desember 2022
in Hukum
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

BERITA TERKAIT

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

Jl. Soekarno Hatta No. 15 Kabupaten Dompu 84213

 Tlp. (0373) 21045 – Fax (0373) 21045 www.kejari-dompu.kejaksaan.go.id

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : B-8170/N.2.15/Cpl.1/12/2022

Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Dompu dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima akan melelang barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is), berupa :

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Dpu. tanggal 07 September 2021 An. terpidana Anton alias Yanto yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol EA 3517 NB beserta kunci kontak, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka: MH1JM212XKK339581 dan nomor mesin: JM21E2317021). Harga Limit: Rp 2.639.000,- Uang Jaminan: Rp 527.800,-
  1. Putusan Pengadilan Nomor: 33/Pid.B/LH/2021/PN Dpu. tanggal 27 April 2021 An. terpidana Gunawan Dkk yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
    • 14 (empat belas) batang kayu olahan balok jenis Sonokling (Dalbergia Latifolia) dengan jumlah volume sebanyak 0,4070 m3 (nol koma empat nol tujuh nol meter kubik).

Harga Limit: Rp 252.000,- Uang Jaminan: Rp 50.400,-

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 46/Pid.Sus/2022/PN Dpu. tanggal 14 Juni 2022 An. terpidana Andri yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Satria FU warna biru kuning tanpa kunci kontak, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka

: MH8BG41EAEJ298278 dan nomor mesin : G427- ID299634).

Harga Limit: Rp 1.328.000,- Uang Jaminan: Rp 265.000,-

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.B/LH/2022/PN Dpu. tanggal 24 Februari 2022 An. terpidana Sadarudin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan yang dilelang berupa 1 (satu) paket terdiri:
  1. 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Ragasa warna merah dengan Nomor Polisi DR 8679 SZ, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka : MHMFE349E4R968090 dan nomor mesin: 4D34-478065);
  2. Kayu balok dengan rincian 15 (lima belas) batang kayu jenis Kabaho Kafa berbagai ukuran dengan volume = 1.4280 m2, 30 (tiga puluh) batang kayu jenis Katowi berbagai ukuran dengan volume = 3.3860 m2, 3 (tiga) batang kayu jenis Lende dengan volume = 0.3212 m2.

Dengan Jumlah total 48 batang dengan volume = 5.1352 m2.

Harga Limit: Rp 35.793.000,- Uang Jaminan: Rp 7.158.600,-

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 116/Pid.B/LH/2020/PN Dpu. tanggal 20 Oktober 2020 An. terpidana Faisal yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:

– 1 (satu) unit mesin chainsaw tanpa merek warna orange.

Harga Limit: Rp 351.000,- Uang Jaminan: Rp 70.200,-

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 98/Pid.Sus/2022/PN Dpu. tanggal 15 Agustus 2022 An. terpidana Farid yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Warna Hitam Hijau beserta kunci kontak tanpa nomor polisi, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka : MH4LX150EFJP15889 dan nomor mesin LX1500EPK6603).

Harga Limit: Rp 8.608.000,- Uang Jaminan: Rp 1.721.600,-

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 104/Pid.B/2022/PN Dpu. tanggal 25 Juli 2022 An. terpidana Awaludin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah campur putih tanpa nomor polisi, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka: MH354P00BCJ408627 dan nomor mesin : 54P-408882).

Harga Limit: Rp 1.856.000,- Uang Jaminan: Rp 371.000,-

  1. Putusan Pengadilan Nomor: 110/Pid.Sus/2021 PN Dpu tanggal 20 Desember 2021 An. terpidana Maman Als Babe yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 beserta kunci kontak tanpa Nomor Polisi, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka: MH3SE88H0KJ120046 dan nomor mesin E3R2E2488282).

Harga Limit: Rp 3.564.000,- Uang Jaminan: Rp 712.800,-

Barang-barang tersebut saat ini berada pada Kantor Kejaksaan Negeri Dompu Jln.

Soekarno Hatta, No. 15 Dompu.

Syarat dan ketentuan lelang :

  1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup (Closed Bidding) melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

  1. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

  1. Waktu Pelaksanaan
    1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai penutupan lelang pada;

Hari : Rabu

Tanggal : 28 Desember 2022

Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WITA atau 09.00 waktu Server DJKN Alamat Domain : https://www.lelang.go.id

Tempat Lelang : KPKNL Bima

Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

Previous Post

Songsong Porprov NTB, Koni Dompu Launching Pelatkab

Next Post

Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023

admin

admin

Related Posts

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah
Hukum

Rusdiansyah Tegaskan MK Tak Pernah Putuskan Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah

7 Oktober 2026
Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum
Hukum

Peradi Lantik 25 Advokat Baru di Bandung, Bekali Mereka Panduan AI dan Manajemen Kantor Hukum

5 Oktober 2026
Kembangkan dan Bina Olahraga Prestasi, KONI Agendakan PORKAB Tahun 2025
Hukum

Instruksi Potong Gaji ASN untuk Zakat dan Infaq Dinilai Cacat Hukum

1 Oktober 2026
PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon
Hukum

PMI Asal Mataram Kini Ditangani Kepolisian Myawaddy, Disnakertrans NTB Koordinasi dengan KBRI Yangon

25 September 2026
Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti
Hukum

Pemenang Dua Tender Food Court Dompu Disanggah, Pokja Tunggu Bukti Pasti

25 September 2026
Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta
Hukum

Dijanjikan Kerja di Singapura, Yanuar Berakhir di Pegunungan Myanmar: Keluarga Diminta Tebusan Rp 70 Juta

24 September 2026
Next Post
Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023

Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

Bronson Meydi Anak Pantai Lakey, Juara Kejurnas Surfing 2026

20 Oktober 2026
Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

Menunggu Pansel Kursi Sekda Domp

19 Oktober 2026
Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

Darurat Karhutla, FABEM Desak Presiden Ambil Komando dan Pecat Pejabat yang Lalai

19 Oktober 2026
Pesan Bupati Bambang Kepada Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bambang Firdaus Sebut Hanya 25 Persen Guru Kuasai Materi, Sekolah Negeri Ditinggalkan

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS