• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023

admin by admin
29 Desember 2022
in Pemerintah
0
Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023
0
SHARES
219
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PERSINDONEWS.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023. Setidaknya ada 8 (delapan) hari yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk Cuti bersama bagi PNS di 2023.

Dikutip dari datikfinence bahwa, hari libur bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif

Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai

Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” demikian Keppres tersebut dikutip Kamis (29/12/2022

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (red)

Previous Post

PENGUMUMAN LELANG Nomor : B-8170/N.2.15/Cpl.1/12/2022

Next Post

Warga Bantaran Sungai Kandai dan Simpasai Keluhkan Pekerjaan Proyek Pengerukan

admin

admin

Related Posts

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif
Pemerintah

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif

8 Juli 2026
Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai
Pemerintah

Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai

8 Juli 2026
Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk
Pemerintah

Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk

7 Juli 2026
Kursi Pj Sekda Dompu Kosong Sebulan Lebih, Pemkab Tunggu Kepastian Kemendagri Soal Perpanjangan Kedua
Pemerintah

Kursi Pj Sekda Dompu Kosong Sebulan Lebih, Pemkab Tunggu Kepastian Kemendagri Soal Perpanjangan Kedua

6 Juli 2026
Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Dompu, AKJ – SYAH vs BBF – DJ
Pemerintah

Jabatan Berakhir Dipercepat, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Masih Menanti SK Pemberhentian

5 Juli 2026
NTB Jadi Lokasi Uji Coba Kebijakan Layanan Digital Pemerintah Tingkat Nasional
Pemerintah

NTB Jadi Lokasi Uji Coba Kebijakan Layanan Digital Pemerintah Tingkat Nasional

23 Juni 2026
Next Post
Warga Bantaran Sungai Kandai dan Simpasai Keluhkan Pekerjaan Proyek Pengerukan

Warga Bantaran Sungai Kandai dan Simpasai Keluhkan Pekerjaan Proyek Pengerukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

PSOI Dompu Perjuangkan Lakey Peak Sebagai Venue Cabor Surfing PON NTB-NTT

28 Juli 2026
Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS