• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Bakal Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen

admin by admin
14 April 2022
in Ekonomi
0
Pemerintah Bakal Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen

Presiden Joko Widodo

0
SHARES
225
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan segera mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran tahun ini. Bahkan sekaligus akan dibayarkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR PNS plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.

BERITA TERKAIT

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu

Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI

Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi Kamis 14/4/2022.

Presiden menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gajs ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” tutur Jokowi.

Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya, THR PNS ini akan diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS. (Ghais/ad)

Previous Post

DW RSUD Dompu Bagi Takjil Buka Puasa Untuk Petugas dan Keluarga Pasien

Next Post

Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

admin

admin

Related Posts

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu
Ekonomi

Videotron Ratusan Juta yang Minim Fungsi di Dompu

13 April 2026
Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI
Ekonomi

Pemkab Dompu Intens Komunikasikan Pinjaman ke PT SMI

22 Desember 2025
Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI
Ekonomi

Dampak Pemangkasan TKDD, Pemkab Dompu Rencanakan Berhutang ke SMI

12 November 2025
Buka Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau, Wabup Nyatakan Dukungan Terhadap Petani Tembakau
Ekonomi

Buka Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau, Wabup Nyatakan Dukungan Terhadap Petani Tembakau

5 November 2025
Program Prioritas Pemkab Dompu Tetap Terselenggara Meskipun Dana Transfer Turun
Ekonomi

Program Prioritas Pemkab Dompu Tetap Terselenggara Meskipun Dana Transfer Turun

6 Oktober 2025
Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB : Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik
Ekonomi

Gebyar Diskon Pajak PKB 2025, Gubernur NTB : Keberpihakan Kepada Masyarakat dan Edukasi Publik

29 Juni 2025
Next Post
Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

Kapan THR Lebaran 2022 Akan Diterima oleh para PNS ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

18 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

Masyarakat Menunggu Realisasi Janji Politik Bambang Firdaus – Syirajuddin

16 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS