• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Politik

Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan

admin by admin
28 Agustus 2026
in Politik
0
Enam Fraksi DPRD Dompu Kompak Usulkan Satu Nama Calon Sekwan
129
SHARES
7.3k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU — Surat bernomor istimewa tertanggal 24 Juni 2026 dari DPRD Kabupaten Dompu memperlihatkan langkah yang jarang terjadi dalam proses pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). Enam fraksi di lembaga legislatif itu masing-masing Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKB, Matahari Bulan Bintang Pembangunan, dan Karya Nurani Sejahtera, menandatangani satu surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu. Isinya adalah, mengusulkan Anike Kusumawati, S.SiT, M.Kes, yang saat ini menjabat Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Dompu dengan pangkat Pembina Tingkat I, sebagai calon tunggal Sekretaris DPRD.

Dasar pertimbangan yang dicantumkan dalam surat pun singkat yakni, masa kerja, pangkat, dan golongan yang dinilai telah memenuhi syarat. Tidak ada uraian lebih jauh soal kompetensi manajerial, rekam jejak, atau alasan teknis lain yang lazim menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

BERITA TERKAIT

Soal Identifikasi Pemilih hingga Jadwal Pemilu 2029, Ini Catatan Idham Holik saat Kunker di KPU Dompu

FKP KPU Dompu 2026: Ruang Kritik dan Masukan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

KPU Dompu Temukan 475 Data Pemilih Berpotensi TMS, Masih Diverifikasi Lewat COKTAS

Langkah ini muncul setelah proses seleksi terbuka calon Sekwan Dompu tuntas dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten setempat. Bahkan Pansel sudah menetapkan tiga nama terbaik, antara lain Anike Kusumawati, S.SiT, M.Kes., Reza, dan Furkan SH., M.H. Hasil akhir seleksi pun sudah diserahkan Pansel kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati, untuk ditetapkan salah satunya.

Keberadaan tiga kandidat menunjukkan bahwa seleksi terbuka berjalan dengan menarik partisipan dari berbagai latar belakang. Proses ini seharusnya memberikan ruang bagi Pimpinan DPRD untuk memilih calon terbaik berdasarkan kriteria objektif yang telah ditetapkan Pansel. Namun, surat kolektif dari enam fraksi justru mengkonversi pilihan itu menjadi satu nama tunggal sebelum mekanisme konsultasi formal terlaksana.

Posisi Sekwan sendiri memang punya karakter khusus dibanding jabatan pimpinan tinggi pratama lain di lingkungan pemerintah daerah. Secara teknis fungsional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, sementara secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Karena kedudukan ganda itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, secara khusus mengatur dalam Pasal 127 ayat (4) bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan memimpin sekretariat DPRD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan struktur kelembagaan DPRD yang mandiri dalam menjalankan fungsinya. Sekretariat DPRD merupakan unsur penunjang yang bekerja di bawah koordinasi Pimpinan DPRD untuk memfasilitasi operasional legislatif, termasuk tugas legislasi, pengawasan, dan representasi.

Ketentuan itu menegaskan siapa yang punya kewenangan formal dalam proses persetujuan, yaitu unsur Pimpinan DPRD, bukan fraksi secara kolektif maupun anggota dewan perorangan.
Surat rekomendasi dari enam fraksi memang menunjukkan sikap politik yang solid di internal parlemen Dompu, namun kedudukan hukumnya berbeda dari mekanisme konsultasi resmi yang disyaratkan PP 11/2017. Fraksi dapat menyampaikan aspirasi atau dukungan politik, tetapi keputusan akhir tetap berada pada dua jalur: hasil seleksi terbuka yang dikerjakan Pansel, dan persetujuan formal dari Pimpinan DPRD kepada Bupati selaku pejabat yang menetapkan.

Prosedur seleksi terbuka calon Sekwan bermanfaat karena membuka kompetisi yang adil dan objektif. Sistem ini sejalan dengan prinsip merit (keahlian dan pengalaman) dalam pengisian jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana Pansel telah menyelesaikan tugasnya dengan menyusun peringkat kandidat, norma berikutnya adalah Pimpinan DPRD melakukan konsultasi dengan cermat, mempertimbangkan hasil seleksi sebagai dasar utama.

Konsolidasi fraksi untuk satu nama calon menunjukkan pragmatisme politik. Akan tetapi, transparansi dalam pengisian jabatan struktural tetap relevan untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif. Masyarakat kabupaten Dompu perlu mengetahui proses pengambilan keputusan, alasan pemilihan, dan bagaimana mekanisme konsultasi antara Pimpinan DPRD dan Bupati akhirnya berlangsung.

Langkah selanjutnya adalah Pimpinan DPRD menjalankan konsultasi formal dengan Bupati sesuai PP 11/2017. Konsultasi ini menjadi momen penting untuk memastikan calon Sekwan memiliki kompetensi memadai memimpin sekretariat, mengingat tanggung jawab melayani kebutuhan legislatif DPRD sangat signifikan dalam mendukung kinerja dewan. (Idin)

 7,192 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Previous Post

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, FABEM Desak Revisi PERMA dan Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Kakap

Next Post

Ditunggu Pelantikan Pejabat Eselon II Dompu, Jangan Sampai Hasil Pansel Membeku

admin

admin

Related Posts

Soal Identifikasi Pemilih hingga Jadwal Pemilu 2029, Ini Catatan Idham Holik saat Kunker di KPU Dompu
Politik

Soal Identifikasi Pemilih hingga Jadwal Pemilu 2029, Ini Catatan Idham Holik saat Kunker di KPU Dompu

29 Agustus 2026
FKP KPU Dompu 2026: Ruang Kritik dan Masukan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik
Politik

FKP KPU Dompu 2026: Ruang Kritik dan Masukan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

27 Agustus 2026
KPU Dompu Temukan 475 Data Pemilih Berpotensi TMS, Masih Diverifikasi Lewat COKTAS
Politik

KPU Dompu Temukan 475 Data Pemilih Berpotensi TMS, Masih Diverifikasi Lewat COKTAS

27 Agustus 2026
Keuangan Pemkab Dompu Terancam Kolaps, Mantan Sekda Zainal Arifin : Kelola Belanja dengan Skala Prioritas Ketat
Politik

Menunggu Peluit Kickoff: Urgensi Segera Dilantiknya Pejabat Eselon II di Pemkab Dompu

22 Agustus 2026
Refleksi 81 Tahun Merdeka, Media Askar Soroti Kampus yang Masih Terkekang Kebijakan Negara
Politik

Refleksi 81 Tahun Merdeka, Media Askar Soroti Kampus yang Masih Terkekang Kebijakan Negara

17 Agustus 2026
Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Aksi Serentak di Lima Daerah, Desak Pencabutan Moratorium DOB
Politik

Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Aksi Serentak di Lima Daerah, Desak Pencabutan Moratorium DOB

2 Juni 2026
Next Post
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

Ditunggu Pelantikan Pejabat Eselon II Dompu, Jangan Sampai Hasil Pansel Membeku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

Anak Pantai Lakey Menuju Asian Games: Kisah Emas Bronson Meidy

3 September 2026
HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

HPN Lampung 2027: PWI, Sejarah, dan Ujian Inklusivitas

2 September 2026
Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

Dirangkai UKW, PWI NTB Gelar OKK Perdana Untuk Seluruh Anggota

1 September 2026
Kas Daerah Menyusut, Tersingkap Deposito dan Paket Titipan

Pelantikan Molor Fitnah Menyebar

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS