• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023

admin by admin
29 Desember 2022
in Pemerintah
0
Presiden Jokowi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023
0
SHARES
216
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PERSINDONEWS.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023. Setidaknya ada 8 (delapan) hari yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk Cuti bersama bagi PNS di 2023.

Dikutip dari datikfinence bahwa, hari libur bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” demikian Keppres tersebut dikutip Kamis (29/12/2022

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (red)

Previous Post

PENGUMUMAN LELANG Nomor : B-8170/N.2.15/Cpl.1/12/2022

Next Post

Warga Bantaran Sungai Kandai dan Simpasai Keluhkan Pekerjaan Proyek Pengerukan

admin

admin

Related Posts

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak
Pemerintah

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

22 Mei 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Pemerintah

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

9 Mei 2026
Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou
Pemerintah

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

4 Mei 2026
Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama
Pemerintah

Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama

28 April 2026
Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja
Pemerintah

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

8 April 2026
Next Post
Warga Bantaran Sungai Kandai dan Simpasai Keluhkan Pekerjaan Proyek Pengerukan

Warga Bantaran Sungai Kandai dan Simpasai Keluhkan Pekerjaan Proyek Pengerukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep  dan Sejarah Pernah Membuktikannya

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep dan Sejarah Pernah Membuktikannya

5 Juni 2026
DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

4 Juni 2026
Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok PR Imilna dan Buka Pelatihan Desain Produk di Pekat

Bupati Dompu Resmikan Rumah Produksi Rokok PR Imilna dan Buka Pelatihan Desain Produk di Pekat

4 Juni 2026
Bupati Dompu : Infrastruktur Masih Jadi PR Besar, Perbaikan Jalan Ditarget Tuntas 2026

Bupati Dompu : Infrastruktur Masih Jadi PR Besar, Perbaikan Jalan Ditarget Tuntas 2026

3 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS