• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Bupati H. Kader Jaelani : Toko Itu Memiliki Izin Sesuai PP dan UU

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen
0
SHARES
208
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Heboh aksi protes dari sekelompok masyarakat tentang hadirnya Toko Serba 35 Ribu Rupiah di Kecamatan Mangge Lewa, membuat Bupati Dompu H. Kader Jaelani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat Ir. Armansyah harus menjelaskan tentang Izin yang dikantongi Toko tersebut. 

Menurut Bupati, tuntutan sejumlah warga untuk menutup Toko  Serba 35 ribu, adalah hal yang salah, karena toko tersebut beroperasi sebagaimana ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU)  . 

BERITA TERKAIT

Sumbawa Barat Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Integrasi Data Pertanahan

Bupati Dompu Wawancarai Langsung Calon Pimpinan Tinggi Pratama

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi 11 JPT Pratama Dompu

“Kita kembalikan urusan ini kepada masyarakat konsumen. Pengguna adalah warga setempat yang tentu saja dapat membedakan kwalitas barang yang mereka beli di toko tersebut,” tukas Bupati menjawab tuntutan warga yang berunjukrasa.

Penegasan juga disampaikan Kepala Dinas Perindag Dompu Ir. Armansyah yang mengarahkan para pengunjukrasa untuk mengajukao laporan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) apabila Toko Serba 35 ribu itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, adanya di Regional IV Surabaya. siapa pun diperkenankan untuk melapor ke KPPU, nanti ada Tim yang akan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang ditujukan terhadap Toko tersebut,” ungkap Armansyah pada unggahannya di dinding Facebook Disperindag Dompu. 

Karenanya, Armansyah sependapat dengan pemahaman Bupati Dompu H. Kader Jaelani, bahwa konsumen yang menjadi penentu kasus adanya Toko Serba 35 Ribu ini. “bagi konsumen yang menginginkan kualitas tentu akan memilih harga lebih dari Rp 35 ribu. Harga menentukan kualitas ada rupa ada harga,” pungkasnya. (syah/ad)

Previous Post

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

Next Post

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

admin

admin

Related Posts

Sumbawa Barat Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Integrasi Data Pertanahan
Pemerintah

Sumbawa Barat Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Integrasi Data Pertanahan

10 Agustus 2026
Bupati Dompu Wawancarai Langsung Calon Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah

Bupati Dompu Wawancarai Langsung Calon Pimpinan Tinggi Pratama

3 Agustus 2026
Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif
Pemerintah

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi 11 JPT Pratama Dompu

1 Agustus 2026
Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif
Pemerintah

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif

8 Juli 2026
Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai
Pemerintah

Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai

8 Juli 2026
Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk
Pemerintah

Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk

7 Juli 2026
Next Post
Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

8 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS