• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Bupati H. Kader Jaelani : Toko Itu Memiliki Izin Sesuai PP dan UU

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen
0
SHARES
201
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Heboh aksi protes dari sekelompok masyarakat tentang hadirnya Toko Serba 35 Ribu Rupiah di Kecamatan Mangge Lewa, membuat Bupati Dompu H. Kader Jaelani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat Ir. Armansyah harus menjelaskan tentang Izin yang dikantongi Toko tersebut. 

Menurut Bupati, tuntutan sejumlah warga untuk menutup Toko  Serba 35 ribu, adalah hal yang salah, karena toko tersebut beroperasi sebagaimana ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU)  . 

BERITA TERKAIT

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

“Kita kembalikan urusan ini kepada masyarakat konsumen. Pengguna adalah warga setempat yang tentu saja dapat membedakan kwalitas barang yang mereka beli di toko tersebut,” tukas Bupati menjawab tuntutan warga yang berunjukrasa.

Penegasan juga disampaikan Kepala Dinas Perindag Dompu Ir. Armansyah yang mengarahkan para pengunjukrasa untuk mengajukao laporan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) apabila Toko Serba 35 ribu itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, adanya di Regional IV Surabaya. siapa pun diperkenankan untuk melapor ke KPPU, nanti ada Tim yang akan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang ditujukan terhadap Toko tersebut,” ungkap Armansyah pada unggahannya di dinding Facebook Disperindag Dompu. 

Karenanya, Armansyah sependapat dengan pemahaman Bupati Dompu H. Kader Jaelani, bahwa konsumen yang menjadi penentu kasus adanya Toko Serba 35 Ribu ini. “bagi konsumen yang menginginkan kualitas tentu akan memilih harga lebih dari Rp 35 ribu. Harga menentukan kualitas ada rupa ada harga,” pungkasnya. (syah/ad)

Previous Post

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

Next Post

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

admin

admin

Related Posts

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi
Pemerintah

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

6 Juni 2026
Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak
Pemerintah

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

22 Mei 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Pemerintah

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

9 Mei 2026
Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou
Pemerintah

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

4 Mei 2026
Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama
Pemerintah

Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama

28 April 2026
Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Next Post
Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

6 Juni 2026
Reuni Lintas Angkatan SMANBIMA : Pulang Bukan untuk Nostalgia, tapi untuk Berbuat

Reuni Lintas Angkatan SMANBIMA : Pulang Bukan untuk Nostalgia, tapi untuk Berbuat

6 Juni 2026
Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep  dan Sejarah Pernah Membuktikannya

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep dan Sejarah Pernah Membuktikannya

5 Juni 2026
DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS