• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Bupati H. Kader Jaelani : Toko Itu Memiliki Izin Sesuai PP dan UU

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen
0
SHARES
190
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Heboh aksi protes dari sekelompok masyarakat tentang hadirnya Toko Serba 35 Ribu Rupiah di Kecamatan Mangge Lewa, membuat Bupati Dompu H. Kader Jaelani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat Ir. Armansyah harus menjelaskan tentang Izin yang dikantongi Toko tersebut. 

Menurut Bupati, tuntutan sejumlah warga untuk menutup Toko  Serba 35 ribu, adalah hal yang salah, karena toko tersebut beroperasi sebagaimana ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU)  . 

BERITA TERKAIT

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD

“Kita kembalikan urusan ini kepada masyarakat konsumen. Pengguna adalah warga setempat yang tentu saja dapat membedakan kwalitas barang yang mereka beli di toko tersebut,” tukas Bupati menjawab tuntutan warga yang berunjukrasa.

Penegasan juga disampaikan Kepala Dinas Perindag Dompu Ir. Armansyah yang mengarahkan para pengunjukrasa untuk mengajukao laporan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) apabila Toko Serba 35 ribu itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, adanya di Regional IV Surabaya. siapa pun diperkenankan untuk melapor ke KPPU, nanti ada Tim yang akan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang ditujukan terhadap Toko tersebut,” ungkap Armansyah pada unggahannya di dinding Facebook Disperindag Dompu. 

Karenanya, Armansyah sependapat dengan pemahaman Bupati Dompu H. Kader Jaelani, bahwa konsumen yang menjadi penentu kasus adanya Toko Serba 35 Ribu ini. “bagi konsumen yang menginginkan kualitas tentu akan memilih harga lebih dari Rp 35 ribu. Harga menentukan kualitas ada rupa ada harga,” pungkasnya. (syah/ad)

Previous Post

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

Next Post

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

admin

admin

Related Posts

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja
Pemerintah

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

8 April 2026
Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD
Pemerintah

Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD

12 Januari 2026
Gubernur Lepas Tiga Pejabat Purna Tugas
Pemerintah

Gubernur Lepas Tiga Pejabat Purna Tugas

31 Desember 2025
Surat Persetujuan Bupati Sudah Ditandatangani, Penetapan Staf Desa Kareke Masih Digantung
Pemerintah

Surat Persetujuan Bupati Sudah Ditandatangani, Penetapan Staf Desa Kareke Masih Digantung

2 Desember 2025
Mutasi ASN di Daerah Menurut Wakil Bupati Dompu
Pemerintah

Mutasi ASN di Daerah Menurut Wakil Bupati Dompu

5 September 2025
Next Post
Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Memutus Rantai Pernikahan Dini: Menguji Taji Gerakan “Kambeke Anak 21” di Kabupaten Dompu

Memutus Rantai Pernikahan Dini: Menguji Taji Gerakan “Kambeke Anak 21” di Kabupaten Dompu

18 April 2026
Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

18 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS