• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan
0
SHARES
183
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengeluarkan surat himbauan agar dapat memanfaatkan layanan Dukcapil terkait penerapan identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu Abdul Najib yang dikonfirmasi melalui Kabid Kependudukan, Imran, membenarkan adanya surat himbauan Bupati tersebut. 

BERITA TERKAIT

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

Katanya, surat hinbauan Bupati ini dihajatkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kependudukan, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 tentang Penerapan Identitas kependudukan Digital (IKD).

Berpedoman pada beberapa ketentuan tersebut lanjut Imran, Bupati Dompu menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang, 

1. Semua Dokumen Kependudukan dan dokumen lain yang berbasis Nomor Induk kependudukan (NIK) dapat diakses melalui IKD.

2. Akses IKD dilakukan menggunakan gawai pintar (smartphone) untuk aplikasi berbasis Android.

3. Penerapan IKD di Kabupaten Dompu telah dimulai sejak tahun 2022 yang diawali oleh aparatur sipil negara (ASN) juga Pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu yang diharapkan selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh penduduk usia wajib KTP-el, 

4. Untuk mendapatkan pelayanan IKD, pada gawai pintarnya (Smartphone), terlebih dahulu menginstal program Identitas Kependudukan digital yang bisa didownload di Play Store. Setelah program terinstal, dilanjutkan dengan mengisi data nomor handphone yang aktif, mengambil swafoto (selfie), lalu datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu untuk melakukan Scan QR Code sebagai proses aktivasi IKD. Untuk tata cara aktivasi IKD lebih jelasnya dapat dilihat melalui website dan akun media sosial Disdukcapil Dompu (Website: https:/dukcapildompu.info, Instagram: @dukcapil_dompu, dan Facebook Dinas Dukcapil Dompu).

5. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada angka 1, 2, 3 dan 4, diharapkan bantuan Bapak/Ibu/Sdr kiranya dapat menginformasikan kepada seluruh ASN/Pegawai dilingkungan OPD/Instansi masing-masing untuk datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu gun mendapatkan layanan IKD.

6. Camat diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Desa/Kelurahan dan masyarakat untuk dapat mengurus IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu.

“Untuk sementara, Iphone belum bisa digunakan untuk mengaktifkan Identitas kependudukan Digital ini,” terang Imran, Kamis 30/03/2023. (Kim/ad)

Previous Post

Kampung KB Teluk Saleh Akan Mengikuti Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi NTB

Next Post

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

admin

admin

Related Posts

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi
Pemerintah

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

6 Juni 2026
Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak
Pemerintah

Lelang 11 JPT Pratama Pemkab Dompu, Pansel Dituntut Profesional, Bupati Diminta Utamakan Rekam Jejak

22 Mei 2026
Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III
Pemerintah

Ketua DPRD Dompu Harapkan Figur Cerdas Berpenglaaman Isi Jabatan Asisten III

9 Mei 2026
Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou
Pemerintah

Perpaduan Pendidikan dan Otonomi: Arah Baru Kabupaten Dompu dari Lapangan Rasabou

4 Mei 2026
Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama
Pemerintah

Menanti Wajah Baru Birokrasi Dompu Hasil Seleksi JPT Pratama

28 April 2026
Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Next Post
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

NTB Raih WTP ke-15, Ketua BPK Datang Langsung ke Mataram Beri Apresiasi

6 Juni 2026
Reuni Lintas Angkatan SMANBIMA : Pulang Bukan untuk Nostalgia, tapi untuk Berbuat

Reuni Lintas Angkatan SMANBIMA : Pulang Bukan untuk Nostalgia, tapi untuk Berbuat

6 Juni 2026
Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep  dan Sejarah Pernah Membuktikannya

Rupiah Tersungkur, Sandiaga Uno Punya Resep dan Sejarah Pernah Membuktikannya

5 Juni 2026
DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

DPRD Dompu Apresiasi Kemitraan Petani Tebu dengan PT SMS di Kecamatan Pekat

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS