• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan
0
SHARES
191
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengeluarkan surat himbauan agar dapat memanfaatkan layanan Dukcapil terkait penerapan identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu Abdul Najib yang dikonfirmasi melalui Kabid Kependudukan, Imran, membenarkan adanya surat himbauan Bupati tersebut. 

BERITA TERKAIT

Sumbawa Barat Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Integrasi Data Pertanahan

Bupati Dompu Wawancarai Langsung Calon Pimpinan Tinggi Pratama

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi 11 JPT Pratama Dompu

Katanya, surat hinbauan Bupati ini dihajatkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kependudukan, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 tentang Penerapan Identitas kependudukan Digital (IKD).

Berpedoman pada beberapa ketentuan tersebut lanjut Imran, Bupati Dompu menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang, 

1. Semua Dokumen Kependudukan dan dokumen lain yang berbasis Nomor Induk kependudukan (NIK) dapat diakses melalui IKD.

2. Akses IKD dilakukan menggunakan gawai pintar (smartphone) untuk aplikasi berbasis Android.

3. Penerapan IKD di Kabupaten Dompu telah dimulai sejak tahun 2022 yang diawali oleh aparatur sipil negara (ASN) juga Pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu yang diharapkan selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh penduduk usia wajib KTP-el, 

4. Untuk mendapatkan pelayanan IKD, pada gawai pintarnya (Smartphone), terlebih dahulu menginstal program Identitas Kependudukan digital yang bisa didownload di Play Store. Setelah program terinstal, dilanjutkan dengan mengisi data nomor handphone yang aktif, mengambil swafoto (selfie), lalu datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu untuk melakukan Scan QR Code sebagai proses aktivasi IKD. Untuk tata cara aktivasi IKD lebih jelasnya dapat dilihat melalui website dan akun media sosial Disdukcapil Dompu (Website: https:/dukcapildompu.info, Instagram: @dukcapil_dompu, dan Facebook Dinas Dukcapil Dompu).

5. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada angka 1, 2, 3 dan 4, diharapkan bantuan Bapak/Ibu/Sdr kiranya dapat menginformasikan kepada seluruh ASN/Pegawai dilingkungan OPD/Instansi masing-masing untuk datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu gun mendapatkan layanan IKD.

6. Camat diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Desa/Kelurahan dan masyarakat untuk dapat mengurus IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu.

“Untuk sementara, Iphone belum bisa digunakan untuk mengaktifkan Identitas kependudukan Digital ini,” terang Imran, Kamis 30/03/2023. (Kim/ad)

Previous Post

Kampung KB Teluk Saleh Akan Mengikuti Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi NTB

Next Post

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

admin

admin

Related Posts

Sumbawa Barat Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Integrasi Data Pertanahan
Pemerintah

Sumbawa Barat Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Integrasi Data Pertanahan

10 Agustus 2026
Bupati Dompu Wawancarai Langsung Calon Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah

Bupati Dompu Wawancarai Langsung Calon Pimpinan Tinggi Pratama

3 Agustus 2026
Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif
Pemerintah

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi 11 JPT Pratama Dompu

1 Agustus 2026
Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif
Pemerintah

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif

8 Juli 2026
Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai
Pemerintah

Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai

8 Juli 2026
Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk
Pemerintah

Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk

7 Juli 2026
Next Post
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

Merchant QRIS Bank NTB Syariah Naik Dua Kali Lipat, Dana Tembus Rp140 Miliar

11 September 2026
PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

PWI Sumbawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Usung Tema Dedikasi dan Karya

10 September 2026
Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

Diikuti 120 Wartawan Se-NTB, PWI Gelar OKK Perdana dan UKW di Gedung Bank NTB Syariah

10 September 2026
Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

Muhasabah Diri Ketika Ditimpa Bencana

8 September 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS