• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Bupati H. Kader Jaelani : Toko Itu Memiliki Izin Sesuai PP dan UU

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen
0
SHARES
205
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Heboh aksi protes dari sekelompok masyarakat tentang hadirnya Toko Serba 35 Ribu Rupiah di Kecamatan Mangge Lewa, membuat Bupati Dompu H. Kader Jaelani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat Ir. Armansyah harus menjelaskan tentang Izin yang dikantongi Toko tersebut. 

Menurut Bupati, tuntutan sejumlah warga untuk menutup Toko  Serba 35 ribu, adalah hal yang salah, karena toko tersebut beroperasi sebagaimana ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU)  . 

BERITA TERKAIT

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif

Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai

Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk

“Kita kembalikan urusan ini kepada masyarakat konsumen. Pengguna adalah warga setempat yang tentu saja dapat membedakan kwalitas barang yang mereka beli di toko tersebut,” tukas Bupati menjawab tuntutan warga yang berunjukrasa.

Penegasan juga disampaikan Kepala Dinas Perindag Dompu Ir. Armansyah yang mengarahkan para pengunjukrasa untuk mengajukao laporan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) apabila Toko Serba 35 ribu itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, adanya di Regional IV Surabaya. siapa pun diperkenankan untuk melapor ke KPPU, nanti ada Tim yang akan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang ditujukan terhadap Toko tersebut,” ungkap Armansyah pada unggahannya di dinding Facebook Disperindag Dompu. 

Karenanya, Armansyah sependapat dengan pemahaman Bupati Dompu H. Kader Jaelani, bahwa konsumen yang menjadi penentu kasus adanya Toko Serba 35 Ribu ini. “bagi konsumen yang menginginkan kualitas tentu akan memilih harga lebih dari Rp 35 ribu. Harga menentukan kualitas ada rupa ada harga,” pungkasnya. (syah/ad)

Previous Post

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

Next Post

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

admin

admin

Related Posts

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif
Pemerintah

Plh Sekda Dompu Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Birokrasi dan Hormati Mekanisme Pengisian Jabatan Definitif

8 Juli 2026
Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai
Pemerintah

Kursi Sekda Dompu Terus Diisi Pejabat Sementara, Tokoh Masyarakat Desak Proses Seleksi Definitif Segera Dimulai

8 Juli 2026
Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk
Pemerintah

Pemkab Dompu Siapkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Pansel Independen Bakal Dibentuk

7 Juli 2026
Kursi Pj Sekda Dompu Kosong Sebulan Lebih, Pemkab Tunggu Kepastian Kemendagri Soal Perpanjangan Kedua
Pemerintah

Kursi Pj Sekda Dompu Kosong Sebulan Lebih, Pemkab Tunggu Kepastian Kemendagri Soal Perpanjangan Kedua

6 Juli 2026
Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Dompu, AKJ – SYAH vs BBF – DJ
Pemerintah

Jabatan Berakhir Dipercepat, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Masih Menanti SK Pemberhentian

5 Juli 2026
NTB Jadi Lokasi Uji Coba Kebijakan Layanan Digital Pemerintah Tingkat Nasional
Pemerintah

NTB Jadi Lokasi Uji Coba Kebijakan Layanan Digital Pemerintah Tingkat Nasional

23 Juni 2026
Next Post
Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Pemkab Dompu Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Pekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

FABEM & MASKER PRAGI Kawal Komitmen Prabowo: Dorong Desa Komoditi Hingga Revolusi Tata Kelola Pangan

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

PSOI Dompu Perjuangkan Lakey Peak Sebagai Venue Cabor Surfing PON NTB-NTT

28 Juli 2026
Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

Pohon Literasi di Ruang BK: Merajut Resiliensi Remaja Lewat Teduhnya Pojok Baca

28 Juli 2026
Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

Menelusuri Rote Ndao Sebagai Calon Venue Surfing PON NTB-NTT 2028

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang NTB POST

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS