• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
NtbPost.co
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
NtbPost.co
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan

admin by admin
30 Maret 2023
in Pemerintah
0
Penggunaan IKD, Bupati Dompu Keluarkan Himbauan
0
SHARES
179
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengeluarkan surat himbauan agar dapat memanfaatkan layanan Dukcapil terkait penerapan identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu Abdul Najib yang dikonfirmasi melalui Kabid Kependudukan, Imran, membenarkan adanya surat himbauan Bupati tersebut. 

BERITA TERKAIT

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD

Katanya, surat hinbauan Bupati ini dihajatkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kependudukan, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 tentang Penerapan Identitas kependudukan Digital (IKD).

Berpedoman pada beberapa ketentuan tersebut lanjut Imran, Bupati Dompu menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang, 

1. Semua Dokumen Kependudukan dan dokumen lain yang berbasis Nomor Induk kependudukan (NIK) dapat diakses melalui IKD.

2. Akses IKD dilakukan menggunakan gawai pintar (smartphone) untuk aplikasi berbasis Android.

3. Penerapan IKD di Kabupaten Dompu telah dimulai sejak tahun 2022 yang diawali oleh aparatur sipil negara (ASN) juga Pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu yang diharapkan selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh penduduk usia wajib KTP-el, 

4. Untuk mendapatkan pelayanan IKD, pada gawai pintarnya (Smartphone), terlebih dahulu menginstal program Identitas Kependudukan digital yang bisa didownload di Play Store. Setelah program terinstal, dilanjutkan dengan mengisi data nomor handphone yang aktif, mengambil swafoto (selfie), lalu datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu untuk melakukan Scan QR Code sebagai proses aktivasi IKD. Untuk tata cara aktivasi IKD lebih jelasnya dapat dilihat melalui website dan akun media sosial Disdukcapil Dompu (Website: https:/dukcapildompu.info, Instagram: @dukcapil_dompu, dan Facebook Dinas Dukcapil Dompu).

5. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada angka 1, 2, 3 dan 4, diharapkan bantuan Bapak/Ibu/Sdr kiranya dapat menginformasikan kepada seluruh ASN/Pegawai dilingkungan OPD/Instansi masing-masing untuk datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu gun mendapatkan layanan IKD.

6. Camat diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Desa/Kelurahan dan masyarakat untuk dapat mengurus IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu.

“Untuk sementara, Iphone belum bisa digunakan untuk mengaktifkan Identitas kependudukan Digital ini,” terang Imran, Kamis 30/03/2023. (Kim/ad)

Previous Post

Kampung KB Teluk Saleh Akan Mengikuti Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi NTB

Next Post

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

admin

admin

Related Posts

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”
Pemerintah

Dompu Raih Hak Cipta “Gerakan 21 (Twenty One) Kambeke Anak”

9 April 2026
Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja
Pemerintah

Pemkab Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”, Batasi Aktivitas Malam Demi Cegah Kenakalan Remaja

8 April 2026
Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD
Pemerintah

Mutasi Pertama, Pemkab Dompu Rolling 15 Pimpinan OPD

12 Januari 2026
Gubernur Lepas Tiga Pejabat Purna Tugas
Pemerintah

Gubernur Lepas Tiga Pejabat Purna Tugas

31 Desember 2025
Surat Persetujuan Bupati Sudah Ditandatangani, Penetapan Staf Desa Kareke Masih Digantung
Pemerintah

Surat Persetujuan Bupati Sudah Ditandatangani, Penetapan Staf Desa Kareke Masih Digantung

2 Desember 2025
Mutasi ASN di Daerah Menurut Wakil Bupati Dompu
Pemerintah

Mutasi ASN di Daerah Menurut Wakil Bupati Dompu

5 September 2025
Next Post
Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Toko Serba 35 Ribu, Pemerintah Kembalikan Pada Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Memutus Rantai Pernikahan Dini: Menguji Taji Gerakan “Kambeke Anak 21” di Kabupaten Dompu

Memutus Rantai Pernikahan Dini: Menguji Taji Gerakan “Kambeke Anak 21” di Kabupaten Dompu

18 April 2026
Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

Heboh Perjalanan Dinas Rp19 Miliar, BPKAD Dompu Buka Suara Soal Pemangkasan Dana Pusat

18 April 2026
Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

Kritikan Ibu Hamil Terhadap MBG Direspon Laporan Hukum

17 April 2026
Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

Warga Jalan Baru Karijawa Dompu Keluhkan Limbah Dapur MBG

17 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - Ntbpost.co - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS