DOMPU – Terik matahari siang menjadi tanda untuk bersiap menunaikan ibadah sholat Jum’at di tengah perkotaan Dompu. Aroma masakan di Rumah Makan Padang depan Gedung Samakai mengundang selera untuk mampir dan membeli.
Usai transaksi kuliner yang hangat, insiden kecil terjadi, saat kembali ke mobil yang diparkir kurang lebih 20 menit, seorang pria paruh baya berwajah lusu menghampiri seraya menatap tanpa kata, sebuah kode universal di jalanan Dompu bahwa pajak aspal harus segera ditunaikan.
Uang Rp 5.000 berpindah tangan. Si juru parkir (Jukir) mengucap terima kasih, namun sang pengendara tidak lantas tancap gas. Ia meminta kembalian Rp 3.000.
“Ini bukan soal pelit, ini soal kejelasan. Jika saya bayar tanpa karcis, uang ini hanya sampai di saku baju bapak itu, bukan ke kas daerah (PAD).” tegas Muhyid sambil menatap isterinya di jok samping. Di benaknya masih sempat menanyakan kemana uang parkir yang baru saja dia bayar.
Apa yang terjadi di depan Gedung Samakai hanyalah satu dari banyak titik di Kabupaten Dompu terkait receh warga yang menguap tanpa jejak digital maupun fisik. Tanpa rompi resmi, tanpa tanda pengenal, apalagi karcis retribusi, para Jukir ini beroperasi di wilayah abu-abu.
Sang pengendara mobil yang diketahui adalah papa Didat ini menyebutkan bahwa, masyarakat dihadapkan dengan posisi dilematis. Ada rasa iba melihat wajah-wajah lesu para jukir. Namun di sisi lain, ada tuntutan warga negara agar setiap rupiah yang dikeluarkan berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Dompu melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Katanya, karcis parkir bukan sekadar kertas kecil. Itu adalah kontrak hukum antara warga dan pemerintah. Tanpa karcis, tidak ada jaminan bahwa uang tersebut akan disetor ke Dinas Perhubungan.
Menurut papa Didat, banyak prasangka publik berkembang liar yang menanyakan, berapa juta rupiah uang parkir yang tercecer setiap harinya di Dompu, jangan sampai ada tangan-tangan kuat yang memelihara ketidakteraturan ini demi keuntungan pribadi.
Jika satu kendaraan roda empat dipungut Rp 5.000 tanpa kembalian dan tanpa karcis, maka dalam sehari, potensi kebocoran PAD di satu titik saja bisa mencapai ratusan ribu rupiah. “Kalikan dengan jumlah titik parkir di seluruh kabupaten Dompu, maka yakinlah bahwa rupiah yang hilang itu bisa digunakan untuk membiayai fasilitas publik yang jauh lebih bermanfaat,” ungkap papa Didat.
Sudah saatnya hukum rimba di lahan parkir Dompu diakhiri. Pengguna jasa parkir merindukan suasana di mana mereka membayar dengan ikhlas karena melihat juru parkir yang terdata, berseragam resmi, dan memberikan bukti bayar yang sah.
Modernisasi sektor parkir bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu didorong untuk segera melakukan sterilisasi jukir liar dengan pendataan yang transparan. Mewajibkan penggunaan atribut (rompi khusus) sebagai identitas resmi petugas daerah. Mengedukasi masyarakat untuk berani menolak bayar jika tidak diberi karcis.
Jangan sampai recehan warga yang dikumpulkan dengan niat membantu daerah, justru hanya memperkaya oknum di balik layar. (Idin)
95,284 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini










