Gelombang perluasan lahan jagung di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini tidak lagi sekadar isu pertanian dan peningkatan ekonomi. Bahkan telah menjelma menjadi persoalan ekologis serius yang mengancam masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Di balik euforia komoditas jagung, fakta pahit kian menyusutnya hutan Dompu digerus praktik perladangan liar yang tak terkendali.
Tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan hutan di Dompu telah mencapai 12.706,17 hektare dari total kawasan hutan seluas kurang lebih 114.495,56 hektare. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2020 saja, deforestasi tercatat mencapai 968,3 hektare. Sementara itu, tutupan hutan pada tahun 2020 hanya tersisa sekitar 39.000 hektare, atau lebih dari 17 persen dari luas daratan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa daya dukung lingkungan Dompu sedang berada di titik rawan.
Padahal, kawasan hutan Dompu memiliki fungsi yang sangat vital. Dari hutan lindung seluas 49.189,35 hektare, hutan produksi terbatas 25.285,81 hektare, hingga kawasan konservasi seperti cagar alam dan suaka margasatwa, semuanya merupakan benteng alami yang menjaga keseimbangan ekosistem. Namun benteng ini perlahan runtuh akibat tekanan pembukaan lahan yang masif demi penanaman jagung.
Perladangan liar menjadi faktor utama dalam kerusakan ini. Praktik membuka lahan tanpa izin, sering kali dengan cara membakar atau menebang hutan secara serampangan, tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis yang sangat penting. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga air, pelindung tanah, dan habitat keanekaragaman hayati, berubah menjadi lahan terbuka yang rentan terhadap bencana.
Dampaknya tiap tahun dirasakan terutama banjir yang menjadi ancaman nyata di musim hujan, sementara kekeringan menghantui saat kemarau. Ini adalah konsekuensi logis dari hilangnya tutupan hutan yang selama ini berperan sebagai pengatur siklus air dan penjaga kestabilan tanah.
Ironisnya, dorongan ekonomi sering kali dijadikan pembenaran. Jagung memang memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi kerusakan hutan adalah kerugian jangka panjang yang jauh lebih mahal. Ketika hutan habis, tanah menjadi tandus, produktivitas menurun, dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan menanggung dampaknya.
Tajuk ini mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan tanpa kendali. Pemerintah daerah harus tegas dalam menertibkan perladangan liar dan memperkuat pengawasan kawasan hutan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan pemahaman dan alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan agar tidak terus bergantung pada pembukaan lahan baru.
Dompu sedang berada di persimpangan jalan, melanjutkan eksploitasi yang berisiko merusak, atau berbenah menuju pengelolaan sumber daya alam yang bijak. Jika dari sekarang belum tersusun langkah serius, maka di masa depan hanya ada jejak kerusakan yang sulit dipulihkan. (redaksi)
9,598 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini











