DOMPU – Di simpang simpang jalan utama di kabupaten Dompu, layar videotron milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat berdiri mencolok nyaris tanpa makna. Tidak ada iklan komersial yang rutin, tidak pula informasi publik yang konsisten ditayangkan. Lebih sering, layar besar itu kosong atau tidak aktif, seolah menjadi simbol dari sebuah kebijakan yang belum pernah benar-benar berjalan utuh.
Penelusuran terhadap proyek ini mengarah ke tahun 2019, saat videotron tersebut mulai diadakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai anggaran pengadaan alat tersebut mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka ini menjadi penting, karena menempatkan proyek ini dalam kategori belanja yang seharusnya tetap tunduk pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sejak awal, pengadaan videotron digadang-gadang sebagai langkah inovatif pemerintah daerah yang menghadirkan media informasi modern sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyewaan kepada pihak ketiga namun, belum terwujud.
Hingga kini, pemanfaatannya belum optimal. Potensi pendapatan yang dirancang sejak awal tidak terlihat signifikan kontribusinya terhadap kas daerah. Tidak ada skema bisnis yang berjalan konsisten, dan pemanfaatan untuk kepentingan publik pun masih sporadis.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proses pengadaan videotron tersebut dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh dinas terkait, berdasarkan kebijakan pimpinan saat itu. Skema ini menempatkan dinas sebagai pelaksana utama, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa belanja pengadaan videotron tersebut diduga dilakukan langsung oleh kepala dinas saat itu. Jika benar, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pemisahan fungsi dalam pengelolaan anggaran, antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam tata kelola keuangan negara, prinsip check and balance menjadi kunci untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Karena itu, perlu ditelusuri apakah proses pengadaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masalah tidak berhenti pada proses pengadaan. Fakta bahwa videotron tersebut tidak difungsikan secara maksimal hingga bertahun-tahun kemudian memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah sejak awal telah dilakukan kajian kelayakan? Siapa yang merancang model bisnisnya? Mengapa potensi PAD yang dijanjikan tidak terealisasi?
Upaya Badan Pendapatan Daerah saat ini yang menawarkan pemanfaatan videotron kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang menunjukkan adanya langkah perbaikan. Namun, upaya tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan, yakni perencanaan awal dan pengelolaan aset yang tidak berkelanjutan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola pembangunan daerah. Proyek yang dibiayai dari anggaran publik semestinya dirancang secara matang, dengan indikator keberhasilan yang jelas. Ketika hasilnya tidak memberikan manfaat optimal, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh bukan hanya pada penggunaan saat ini, tetapi sejak tahap perencanaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan videotron tahun 2019 tersebut, termasuk pejabat yang menjabat saat itu. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji secara terbuka.
Pada akhirnya, videotron senilai lebih dari Rp 100 juta yang kini lebih sering tidak berfungsi itu bukan sekadar persoalan alat yang terbengkalai. Namun menjadi cerminan dari pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana akuntabilitas dijalankan dalam setiap rupiah anggaran publik.
Selama pertanyaan itu belum terjawab, layar kosong di traffic light di Perkotaan Dompu itu akan terus menyampaikan pesan yang sama—tentang sesuatu yang belum selesai. (Idin)
350,964 kali dilihat, 5 kali dilihat hari ini











